JAKARTA - Komisi II DPR RI menyorot tajam, langkah sejumlah pemerintah daerah (Pemda) memotong gaji
ASN sebesar 30 persen. Pemotongan gaji
ASN yang dilakukan sejumlah pemda itu, dikabarkan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK)
PPPK.
Merespons hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad menilai, sejumlah pemda tersebut telah melakukan langkah ekstrem. Kondisi itu, dinilainya berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di daerah.
"Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK. Namun, jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, khawatir mempengaruhi kualitas layanan publik daerah," kata Ali dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.
Ali menilai, langkah pemotongan pendapatan ASN inijuga beresiko menurunkan moral serta motivasi kerja birokrasi Indonesia. Jika dibiarkan, muaranya jelas akan mempengaruhi kualitas layana publik yang diterima oleh masyarakat. Ini yang harus kita antisipasi. Jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendala.
Oleh karenanya, ia mendesak, pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah intervensi strategis. Pemerintah pusat diharapkannya, melakukan pemetaan nasional secara menyeluruh terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai tenaga PPPK.Fokus pemetaan ini, lanjut Ali, harus diarahkan pada daerah-daerah yang memiliki profil risiko fiskal tinggi. Yakni, daerah-daerah dengan belanja pegawai yang sudah telanjur gemuk hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah.
"Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial, agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang," ujar politikus PKB ini.
Lebih lanjut, Ali meminta, adanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan solusi jangka panjang yang sistemik. Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera duduk bersama.
"Meminta empat instansi tersebut segera menyusun skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan. Pemerintah pusat perlu mengkaji opsi untuk memasukkan komponen gaji PPPK tertentu secara eksplisit ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Ali.
Sebelum diberitakan,pemotongan gaji ASN untuk menyelamatkan PPPK ini terjadi disejumlah wilayah.Salah satu contoh konkret terjadi di Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Pemkot Tidore terpaksa memangkas pendapatan PPPK serta tunjangan pendapatan seluruh ASN sebesar 30 persen. Semua itu, demi menyelamatkan nasib dan menjaga pembiayaan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak diberhentikan.(rri.co.id)