(Pesisirnews.com)Jakarta-
KementerianKoordinator(Kemenko) merupakan bagian dari
Kementerian Negara Republik Indonesia.
Kementerian ini dibentuk bersama menterinya yang dilantik dan bekerja langsung di bawah Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan.Pada Senin (21/10/2024),Presiden Prabowo Subiantotelah membentuk tujuh
KementerianKoordinator baru dalam Kabinet
MerahPutih dan melantik paraMenteri
Koordinator(Menko). Ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P Tahun 2024.Lantas apa yang dimaksud dengan
KementerianKoordinator beserta tugasnya? Dan siapa saja yang menjadi Menteri
Koordinator dalam kabinet terbaru pemerintahan Presiden Prabowo?.Mengutip dari Peraturan Presiden (PERPRES) yang berlaku, berikut ini penjelasannya:Apa Itu
KementerianKoordinator dan Tugasnya?
KementerianKoordinator (Kemenko) adalah unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh Menteri
Koordinator (Menko) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.TugasKemenkoadalah membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.Sementara tugasMenkoadalah memimpin
KementerianKoordinator sesuai dengan bidang tugas
KementerianKoordinator.Dalam melaksanakan tugas,
KementerianKoordinator menyelenggarakan fungsi :a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; danf. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.Susunan organisasi
KementerianKoordinator yang menyelenggarakan fungsi terdiri atas unsur :a. pemimpin, yaitu Menteri
Koordinator;b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian koordinator;c. pelaksana, yaitu deputi kementerian koordinator; dand. pengawas, yaitu inspektorat.(detik).