Menhut: Masyarakat adat bisa kelola hutan

- Senin, 11 Agustus 2014 00:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir082014/1407693577menhut.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

PEKANBARU, PESISIRNEWS.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan, penduduk di Riau terutama masyarakat adat bisa mengajukan perizinan dalam mengelola suatu kawasan hutan milik negara dengan tujuan agar perekonomian masyarakat setempat bisa lebih sejatera.

"Masyarakat adat berhak mengelola kawasan hutan. Kalau orang dari jauh datang, boleh kelola hutan milik negara. Kenapa lembaga adat tidak boleh," katanya saat memberi sambutan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-57 Provinsi Riau di halaman Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Sabtu.

Oleh karena itu, menurut dia, pihaknya lebih mengutamakan secara khusus di provinsi yang memiliki jumlah penduduk sekitar enam juta jiwa tersebut dalam mengelola kawasan-kawasan hutan adalah masyarakat sekitar dan masyarkat adat.

Selama menjadi Menhut sekira lima tahun, ia mengemukakan, sudah memberikan izin kepada masyarakat mengelola hutan 60 tahun dan 90 tahun seluas lebih dari 200.000 hektare kawasan hutan di Riau.

Dua ratus ribuan hektare luas kawasan hutan di Riau tersebut dikelola oleh masyarakat untuk dijadikan hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan dan hutan desa untuk lembaga adat yang berada di provinsi itu. 

"Pada kesempatan yang begitu penting ini karena dihadiri gubernur dan para bupati, kalau masih ada hutan bekas perusahaan pemegang izin Pengusahaan Hutan (HPH), nanti kita lihat bersama-sama. Sebab saya masih satu bulan setengah menjadi menteri kehutanan," ucapnya.

Menurut dia, saat ini pemerintah terutama mulai melakukan pemerataan pembangunan pada semua sektor, agar masyarakat tempatan bisa mengelola lahan dan semakin kecil porsi pelepasan kawasan hutan untuk korporasi.

"Selama lima tahun saya menjabat, hanya satu kali pelepasan kawasan hutan di Riau dan itu untuk kepentingan pangan. Hanya untuk perusahaan sagu seluas sekitar 12.000 hektare," ujarnya.

Ia mengatakan, Kementerian Kehutanan kini terus mengembangkan pengelolaan kawasan berbasis pemberdayaan masyarakat (social forestry).

Oleh karena itu, ia berpesan, agar pemerintah daerah terutama kabupaten/kota di Riau untuk mengambil peluang, supaya masyarakat provinsi tersebut dapat mengelola kawasan hutan dari konsesi perusahaan yang sudah berakhir izinnya.

"Kalau masih ada di kabupaten/kota kawasan hutan yang berakhir izin perusahaannya. Cukup beri rekomendasi berikan untuk rakyat agar keadilan tercipta," demikian Zulkifli Hasan. (Ant)

Berita Terkait

Lingkungan

Ketua Tp PKK inhil Katerina Susanti Herman Gelar Giat Layanan Gelar Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Lingkungan

Bupati inhil Buka Workshop Dalam Rangka Hari Bhakti dokter Indonesia

Lingkungan

Pemkab Inhil Raih WTP Ke-10, Wabup Yuliantini Ajak ASN Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Lingkungan

Bupati inhil Dukung Reformasi Agraria

Lingkungan

Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Lingkungan

Polres Inhil Salurkan Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80