Sidang Kebakaran Hutan:

Eksepsi Presiden, Polri dan Pemda Riau Ditolak, Berikut Alasan Hakim

- Rabu, 16 Juli 2014 19:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir072014/1405514152hutan-kebakaran-riau-20130624_120548.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Sisa hutan dan lahan gambut yang hangus terbakar di Jurong, Desa Bonai, Kabupaten Rokan Hulu Riau terlihat pada 24/6/13. Foto: Zamzami
PESISIRNEWS.com- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tiga dari 19  tergugat kasus kebakaran hutan di Riau tahun 2013.  Penolakan ini membuat proses perisdangan kasus kebakaran hutan di Riau dilanjutkan.“PN Jakarta pusat memiliki wewenang menggelar sidang ini. Tergugat banyak hingga sidang bisa dilakukan di salah satu domisili tergugat,” kata Nani Indrawati, majelis hakim PN Jakpus, Selasa (15/7/14).Ketika pengaju eksepsi yakni Presiden, Polri dan Pemerintah Riau. Dalam eksepsi, Presiden dan Polri mengatakan, salah satu digugat isu HAM. Dalam kewenangan absolut, seharusnya kasus diadili dalam pengadilan khusus HAM. Pemprov Riau beralasan kasus ini diadili di PN Riau. Berlandaskan wewenang relatif.Nani mempunyai sertifikat hakim lingkungan hidup. Dia memimpin sidang putusan sela bersama hakim Anis Mustaqim dan Iin Nurohim. Persidangan mulai digelar sejak 20 November 2013.“Kami meminta Walhi menyiapkan bukti-bukti selengkap mungkin. Hingga sidang tidak tertunda lagi,” katanya.Walhi menggugat Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Polri, Pemprov Riau dan Jambi dan 13 pemerintah kabupaten serta kota di Jambi dan Riau. Gugatan itu atas kebakaran hutan pada 2013.Ke-19 tergugat dianggap bertanggungjawab atas kebakaran hutan yang melanda Riau pada 2013. Mereka dianggap lalai menjalankan kewajiban konstitusi menjaga hutan dan lingkungan hidup.Muhnur Satyaprabu, manajer kebijakan dan pembelaan hukum Walhi Nasional, mengatakan, putusan majelis hakim tepat. Sebab, dalam pasal 184 Herziene Inlandsch Reglemen; Hukum Acara Perdata, jika tergugat banyak, penggugat bisa memilih salah satu lokasi  sidang sesuai domisili tergugat.“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti. Terkait pelanggaran HAM, titik point rusaknya lingkungan hidup hingga membuat hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup baik tidak terpenuhi. Padahal, hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik diatur UUD 1945.”Walhi mendorong perbaikan tata kelola kehutanan yang bisa dilakukan dengan meninjau kembali perizinan. Pemberian izin tanpa kontrol, katanya, menyebabkan tata kelola hutan rusak. “Ini juga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut.”Setelah sidang selesai, semua perwakilan tergugat bergegas meninggalkan ruang persidangan. Tak ada yang bersedia memberikan keterangan. Sidang dilanjutkan 12 Agustus dengan agenda pembuktian dari Walhi dan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Berita Terkait

Lingkungan

Ketua Tp PKK inhil Katerina Susanti Herman Gelar Giat Layanan Gelar Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Lingkungan

Bupati inhil Buka Workshop Dalam Rangka Hari Bhakti dokter Indonesia

Lingkungan

Pemkab Inhil Raih WTP Ke-10, Wabup Yuliantini Ajak ASN Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Lingkungan

Bupati inhil Dukung Reformasi Agraria

Lingkungan

Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Lingkungan

Polres Inhil Salurkan Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80