SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pariwisata di Kabupaten Kepulauan Meranti akan segara diajukan. Pengajuan tersebut dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kepulauan Meranti.
Kepala Disparpora Kepulauan Meranti, Izhak Izrai mengatakan, saat ini draft rancangannya sudah disiapkan. Kemudian akan dirapatkan kembali bersama satuan kerja terkait sebelum diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPRD Meranti.
"Draft Ranperdanya sudah disusun. Dalam waktu dekat kita rapat, terutama Bagian Hukum," kata Izhak, Kamis (10/3).
Menurutnya, perda tersebut sangat penting guna menunjang pembangunan dan peningkatan kepariwisataan daerah di Meranti. Sekaligus menjadi strategi dalam pengembangan dunia pariwisata sebagai dasar hukum dalam pengambilan kebijakan.
Ishak juga mengaku Perda itu nanti tidak akan bertentangan dengan Perda Provinsi Riau, nomor 4 tahun 2004 Tentang Pariwisata Daerah. Termasuk UU nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan Nasional.
"Perda ini juga menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan payung hukum terhadap potensi dan pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor wisata," ungkap Ishak.
Sementara salah seorang tokoh penggiat seni Kepulauan Meranti, Sopandi Bathin Galang, mengharapkan di dalam Ranperda pariwisata yang menjadi usulan eksekutif itu bisa membahas poin-poin seni dan budaya. Karena jika berbicara pariwisata di Meranti, tidak akan terlepas dari wisata budaya dan seni.
"Perda itu nantinya harus bisa memayungi dan pro terhadap para seniman dan budayawan lokal. Sehingga memberi kepastian hukum terhadap mereka dalam berkreatifitas. Karena hasil karya seniman ini menjadi salah satu komoditi wisata di Merant," harap Ketua Sanggar Bathin Galang Desa Bokor, itu.
(mad)