Sanksi Persib, Terusir ke Kalimantan hingga Tanpa Penonton

- Selasa, 02 Oktober 2018 13:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102018/pesisirnews_Sanksi-Persib--Terusir-ke-Kalimantan-hingga-Tanpa-Penonton.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Liputan6.com

Jakarta, Pesisirnews.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Persib Bandung, kelompok suporter pendukungnya, dan panitia penyelenggara pertandingan Persib versus Persija Jakarta pada 23 September lalu.

Sanksi diberikan setelah tewasnya seorang suporter Persija, Haringga Sirla, akibat dikeroyok oleh oknum suporter di area Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Bandung, beberapa jam sebelum laga dimulai.

Seperti dikutip dari situs resmi PSSI, Selasa (2/10/2018), Komdis memutuskan memberikan hukuman untuk Persib berupa sanksi pertandingan home di luar Pulau Jawa, tepatnya di Kalimantan, tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018.

Sanksi lainnya adalah pertandingan kandang tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.

Untuk suporter dan penonton, Komdis juga memberikan sanksi berupa larangan untuk menyaksikan pertandingan Persib Bandung pada saat home maupun away serta pertandingan Liga 1 lainnya sejak putusan ini ditetapkan sampai pada setengah musim kompetisi 2019.

Sementara itu, untuk pantia penyelenggara pertandingan, sanksinya adalah menghukum ketua panitia pelaksana pertandingan dan security officer berupa larangan ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama dua tahun.

Panpel Persib Bandung juga didenda sebesar Rp 100 juta. Panpel Persib Bandung wajib memerangi dan melarang rasisme dan tulisan provokasi serta slogan yang menghina pada spanduk, poster, baju, dan atribut lainnya dengan cara apa pun.

Adapun untuk seluruh tersangka pengeroyokan Haringga, Komdis memutuskan sanksi larangan menonton sepak bola di wilayah Republik Indonesia seumur hidup.

"Dengan telah diputuskannya hukuman ini dari Komdis dan mengakomodasi permohonan dari forum silaturahmi klub Liga 1, PSSI mencabut status penghentian sementara Liga 1. PSSI juga meminta PT Liga Indonesia Baru untuk dapat kembali menjalankan Liga 1 2018 terhitung tanggal 5 Oktober 2018," kata Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria.

Sumber Kompas.com 

Berita Terkait

Berita

Plh Bupati Inhil Terima Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Barat

Berita

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak

Berita

Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung

Berita

Pemkab Inhil Normalisasi Parit 600 Meter, Perkuat Sumber Air untuk Penanganan Karhutla

Berita

Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan

Berita

Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan