JAKARTA , PESISIRNEWS.COM - Praktik prostitusi online di kalangan artis kembali berhasil diungkap oleh Mabes Polri. Artis yang berhasil diamankan yakni berinisial NM dan PR.Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, mengungkapkan anak buahnya sengaja menyamar sebagai pelanggan untuk mengungkap kasus ini dengan mentransfer atau uang muka sebesar Rp 10 juta.Setelah mentransfer sejumah uang, pada Kamis 10 Desember 2015 malam sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik bertemu dengan Artis di sebuah hotel Bintang lima. Umar menuturkan, pada saat ditangkap kondisi kedua artis tersebut dalam keadaan tanpa busana."Karena memang kami harus memenuhi unsur pasal, ya sudah dalam keadaan siap dipakai. Itu unsur yang harus kami penuhi, tapi tidak sampai terjadi apa-apa," terang Umar Fana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015) dini hari.Menurut Umar, tak mudah bagi penyidik untuk mengungkap kasus ini. Sebab, hanya orang-orang tertentu yang dapat menjadi konsumen bisnis pemuas nafsu di kalangan artis.
BACA JUGA : Inilah Artis Inisial PR dan NM Yang Tertangkap Tangan Sedang Tanpa Busana"Itulah kenapa kami bridging-nya agak lama karena kami harus masuk ke lingkungan yang memang high class," tukas Umar.Dari penyelidikan sementara, Kedua artis dan model yang tertangkap ini ini bertarif cukup lumayan, NM bertarif Rp 65 juta, sedangkan PR memasang tarif Rp 50 juta.Dalam kasus ini pihaknya menetapkan 2 Muncikari sebagai tersangka. Sementara NM dan PR, menurut Umar, merupakan bagian dari korban perdagangan manusia. O dan F dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Source : liputan6.com
LIKE Fanspage pesisirnews.com untuk dapatkan informasi terbaru. Silahkan Klik DISINI / DISINISource : liputan6.com