TOBASA, PESISIRNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Tobasa menggelar Sosialisasi Hukum Pengamanan Kawasan Sumber Daya Alam (KSDA)/ Hutan Suaka Margasatwa di Dusun Sigalapang Desa Meranti Timur Kecamatan Pintupohan Meranti Kabupaten Tobasa, kamis (5/11/2015). Sosialisasi dihadiri Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian SH, M.Hum, Danramil 17/ Balige/mewakil Dandim 0210/TU Kap Inf M. Simajuntak, mewakili DPRD Kab. Tobasa Winner Sinambela, SH dan Effendi SP Napitupulu, SE, Ketua Kelompok Tani Meranti Timur Gompar Sarumpaet, Kasi Perlindungan Pengawetan dan Pemetaan BKSDA Sumut Joko Iswanto, Kasi Pidum Kejari Balige Aprianto Naibaho, SH dan perwakilan masyarakat Desa Meranti Timur.Peserta sosialisasi sangat antusias mendengarkan pemaparan dari masing-masing pembicara. "Kita selaku masyarakat harus bijak dalam mengusahai dan menduduki lahan walaupun dekat dengan kampung ataupun rumah sendiri, tetapi harus hati-hati tentang kepemilikan lahan jangan sampai kita menguasahai yang tidak hak milik kita apalagi milik pemerintah yang kurang dengan pengawasan" ungkap Kapolres Tobasa Jidin.Sementara itu, Effendi SP Napitupulu, SE dalam paparannya menyampaikan sosialisasi hukum saat ini merupakan kebijakan pemerintahan dimana masyarakat yang telah mengusahai dan menempati hutan negara harus diselesaikan dengan hati nurani dimana pemerintah tidak merugikan masyarakat."Sosialisasi bertujuan untuk mencari solusi tetapi bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah" tegas Effendi.Perwakilan masyarakat Desa Meranti Timur Marihot Gultom, mengatakan Desa meranti Timur dengan luas 5122 Hektar sudah terdaftar dalam peta milik Menteri Agraria yang menyatakn secara sah masuk dalam wilayah Desa meranti Timur Dusun Sigalapang jadi kami tidak salah menempati atau menguasai tanah lahan tersebut walaupun di klaim BKSDA sebagai hutan suaka margasatwa."Kami sudah berpuluh tahun mengusahai lahan tersebut kenapa baru sekarang baru ada sosialisasi tentang kepemilikan lahan" ujar Marihot.Ditambahkan, Marihot kesal, pihaknya sudah memiliki akta tanah dan membayar pajak kepada pemerintah tentang kepemilikan lahan yang sekarang di klaim BKSDA. (Red)