DUMAI, PESISIRNEWS.COM – Salah seorang karyawan kontrak PT.Nira Murni Contructioan yang merupakan salah satu perusahaan Subcon yang ada PTChevron Pasifik Indonesia (CPI) Dumai mengadu bahwa sejumlah hak mereka sepertiJaminan Hari Tua (JHT) dan Iuaran BPJS Kesehatan tidak dibayar oleh perusahaansejak bulan Maret hingga Oktober 2015.
“Selain JHT dan iuaran BPJS Kesehatan, kontrak kerja tidak sesuai aturanperundang-undangan tenaga kerja dan pesangon/uang terima kasih dalam satu tahunkerja juga tidak dibayar,” ungkap Beni, salah seorang karyawan PT. Nira MurniContructioan kepada wartawan, Selasa siang kemarin.
PT.Nira Murni Contructoian dikontrak PT Chevron Dumai sejak bulan Januari 2015lalu, tetapi hak normatif pekerja tidak dibayar oleh perusahaan.
“Tiap bulan gaji kami dipotong perusahaan untuk bayar iuran BPJS Kesehatan, tapikami sangat menyesalkan dimana sewaktu ada karyawan membawa keluarganya berobatdengan mengunakan kartu BPJS Kesehatan tidak bisa, karena iuaran tidak dibayaroleh perusahaan ke BPJS Kesehatan. Begitu juga JHT kami, tidak dibayar olehperusahaan,” bebernya.
Beniberharap Disnakertrans Kota Dumai senagai instansi terkait dapat membantumenyelesaikan persoalan ini dan menjalankan fungsi dan kewenangannya, khususnyadalam menyelesaikan perselisihan hak normatif pekerja.
“Ya, kami berharap Disnakertrans bisa membantu pekerja dalam menuntut hak nya,karena kami tidak minta yang lainnya, kami hanya butuh keadilan saja,”harapnya.
Menurutnya,hal ini pernah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kota Dumai, tapi hingga kini tak ada tangapannya.
“Ada lebih kurang dua ratus karyawan yang mengalami hal ini. Kami malah diancamdiberhentikan oleh pihak perusahaan, jika hal ini kami bocorkan,” sebut Beni. (Cah)
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI