DUMAI, PESISIRNEWS.COM- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai bersama agendistribusi elpiji 3 kilogram sepakati bahwa pangkalan dan supir yang bermasalahdalam pendistribusian tabung gas akan dikenai sanksi.
Pihakagen berhak memberikan sanksi jika pangkalan atau supir mengantarkan tabung LPG3Kg seperti halnya menjual LPG ke kedai, kios, along-along dan pengecer lainnyayang sifatnya menambah mata rantai distribusi.
“Untuk HET elpiji 3Kg disepakati Rp18.000 pertabung, tapi untuk Kelurahan BatuTeritip, Tanjung Penyembal, Basilam Baru dan sekitarnya sebesar Rp20.000mengingat jarak tempuh jauh dari perkotaan,” ujar Kepala Disperindag DumaiZulkarnaen kepada pers Selasa (27/10).
Menurutnya,saat ini, kuota perhari mencapai 6.100 tabung, dan karena terus mengalamikekurangan mencukupi kebutuhan masyarakat, sehingga kembali mengajukanpenambahan kuota.
Setiapagen harus mensosialisasikan kepada pangkalan untuk mendistribusikan tabung LPG3Kg kepada masyarakat pengguna sekitar pangkalan yang berhak dengan menunjukkan1 tabung per kepala keluarga.
Selainitu, dilarang melakukan dan atau turut serta dalam aktivitas memindahkan isidari tabung 3Kg ke LPG lainnya (12Kg, red) dan pangkalan dilarang kerasmenerima suplai yang bukan dari agen mitranya.
“Pangkalan juga dilarang melakukan penimbunan LPG 3Kg dan harus memprioritaskanpelayanan kepada masyarakat pengguna di wilayahnya” jelasnya.
Paraagen juga diminta dapat melakukaan pembinaan ketaatan kepada supir agar dapatmengantarkan tabung sesuai dengan kontraknya supaya kebutuhan di satulingkungan terpenuhi.
Masyarakatdapat mengawasi tabung LPG 3Kg dengan melihat warna plastik wrap yang terpasangpada segel tabung, yaitu agen PT Pully Rafi Jaya, PT Harun Bersaudara dan PTNasco Dumai Utama berwarna Ungu. PT Zulkarnain Yatni Abadi berwarna Ungu Mudadan PT Kreasi Gemilang Lestari berwarna Kuning.
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI