DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Sebanyak 304 perusahaan swasta yang ada di Kota Dumai sudah mendaftarkan pekerja sebagai peserta jaminan kesehatan.
“ Lebih kurang sebanyak 304 perusaahan swasta yang ada di daerah ini sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan,” ungkap Kepala Unit Bidang Pemasaran BPJS Kesehatan Dumai T. Enike Novianti kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya, semua karyawan perusahaan swasta diwajibkan terdaftar sebagai peserta, seperti tertuang dalam undang undang dan Perpres nomor 111 tahun 2013 bahwa seluruh masyarakat Indonesia wajib ikut serta dalam jaminan sosial BPJS Kesehatan.
“ Tapi hingga kini masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan dalam keikutsertaan BPJS Kesehatan, dan ini tentu saja menyalahi aturan dan bisa dikenakan sanksi,” bebernya.
BPJS Kesehatan, lanjut dia, telah membentuk tim pengawas lapangan yang selalu turun ke perusahaan untuk mendata kepesertaan karyawan dalam jaminan sosial berdasarkan laporan gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pihaknya terus memberikan sosialisasi meluas ke tengah masyarakat dan perusahaan swasta mengajak untuk mengikuti program jaminan sosial pemerintah ini.
“ Per Agustus 2015 tercatat 187.827 jiwa peserta dari perusahaan, jaminan kesehatan nasional, mandiri dan PBI, dan untuk jumlah kepesertaan mandiri di Dumai sudah mencapai sekitar 59 persen,” jelasnya.
Untuk itu, Ia menghimbau agar masyarakat dapat sesegera mungkin mendaftarkan diri dan keluarga ke BPJS Kesehatan dan jangan menunggu sakit atau dirawat baru ingin mendaftar
“ Ya kita mohon kesadaran masyarakat juga untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jangan nanti baru sakit, baru sibuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan,” sarannya. (Cah)
Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI