UJUNGTANJUNG, PESISIRNEWS.COM – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati secara langsung, Bidkum Polda Riau mensosialisasikan UU No. 8 Tahun 2015, tentang pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota, Rabu (21/10) pukul 08.00 WIB di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.
Acara sosialisasi UU No. 8 Tahun 2015, dibuka oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro S.H. SIK, dalam kata sambutannya meminta kepada peserta untuk dapat mengerti dan memahami undang-undang yang dimaksud dalam rangka menghadapi Pemilihan Bupati/Wakil Bupati diwilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh, Waka Polres Rokan Hilir, Kompol Danni H. Ardiantara P Sianipar, Kabag, Kasat, Kapolsek sejajaran Polres Rohil, Kanit, Bhabinkamtibmas, personil Polres Rohil, Muspida, Tokoh Masyarakat, perwakilan partai politik, dan Masyarakat.
“Semoga sosialisasi ini dapat berguna nantinya buat kita semua," kata polres Rohil.
Ka. Bidkum Polda Riau AKBP Toni Ariadi Efendi S.H. SIK MH MM, dalam penjelasannya mengatakan bahawa sehubungan sosialisasi UU No. 8 Tahun 2015, khususnya menekankan kepada personil Polri agar lebih mengerti dan memahami undang-undang tersebut.
Pemahaman dimulai dari pengumuman dan pendaftaran, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian sengketa dan pelanggaran hasil pilkada, dan pengusulan, pengesahan serta pengangkatan calon terpilih.
" Personil Polri yang terlibat secara langsung dalam pengamanan agar dapat mengerti dan mengetahui apa yang harus dilakukan saat melakukan pengamanan di TPS hingga pengamanan surat suara ke Kecamatan," imbuhnnya. (Sam)