Terkait Program JP, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di KID

- Rabu, 21 Oktober 2015 13:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102015/pesisirnews_Terkait-Program-JP--BPJS-Ketenagakerjaan-Sosialisasi-di-KID.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
internet

DUMAI, PESISIRNEWS.COM- Sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, mulai 1 Juli tahun2015 BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi penuh. Selain Jaminan Hari Tua(JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiunsudah berjalan. Khusus untuk program jaminan pensiun sangat perlu dilakukansosialisasi.

KepalaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai AsrilSE  mengakui hal itu.

“Ya pak, Wilmar group sudah ikut minta sosialisasi ini hari terhadap beberapakaryawannya,” ujar Asril kepada wartawan, Selasa (20/10) kemarin.

Sejumlahperusahaan besar di Dumai sudah ikut program jaminan pensiun. Diantaranya  Wilmar Group dan PT Kuala Lumpur Kepong (KLK)yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut programjaminan pensiun.

“Kita berharap perusahaan lain meniru Rilmar dan PT KLK untuk ikut programjaminan pensiun,” pinta Asril.

Dalampertemuan dan silaturahmi bersama puluhan managemen perusahaan di ruang rapatkantor Disnakertrans Kota Dumai berbagai keputusan penting disepakati.Diantaranya pentingnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi. Hal tersebutterkait diberlakukannnya program jaminan Pensiun dan diberlakukannyaPermenakertrans No 19 tahun 2015.

MenurutKepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. Amiruddin, Permenakertrans No 19 tahun 2015mengatur mengenai persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT.

Pesertayang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewatimasa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengundurandiri dari perusahaan diterbitkan.

“Surat keterangan dari perusahaan wajib dileges Disnakertrans Kota Dumai,”jelasnya.

Bagipara pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus denganmelampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, suratketerangan pengunduran diri dari perusahaan tempat Peserta bekerja, danfotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

“Untuk itu kita minta BPJS Ketenagakerjaan melakukn sosialisasi secara door todoor kepada perusahaan di Dumai,” katanya.

“Ya kemarin, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Dumai Yusuf Delfy bersama stafmelakukan sosialisasi jaminan pensiun kepada karyawan Wilmar Kawasan IndustriDumai (KID) Kelurahan Pelintung,” jelas salah seorang staf BPJS Ketenagakerjaankepada wartawan secara terpisah.

Tingkatkan Pelayanan

Dalamupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kini Kantor Cabang Perintis(KPC) Badan Penyelenggara Jaminan Social (BPJS) Ketenagakerjaan sudah berdiridi Jalan. Dr Praptomo Bagan Siapi-api Kecamatan Bangko Rokan Hilir (Rohil).

Ituartinya  peserta maupun calon peserta(BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tak perlu lagi ke Dumai.Karena sudah dapat dilayani di Bagan Siapi-api.

“Sama seperti di sini (BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai red). Peserta yanghendak klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bisa di Bagan Siapi-apia. KSP BPJSBagan Siapi-api siap memberikan pelayanan kepada peserta maupun calon pesertaBPJS Ketenagakerjaan,” tegas Asril.

BPJSKetenagakerjaan merupakan BPJS berkelas dunia. Salah satu ciri berkelas duniakarena pelayanan prima diberikan kepada peserta atau masyarakat.

SedangkanPeserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang, termasuk orang asing yangbekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.Ini artinya, tenaga kerja asing (TKA) yang telah bekerja paling singkat enambulan di Indonesia wajib ikut serta dalam program  BPJS.

BPJSKetenagakerjaan sendiri memiliki 4 (empat) program, yaitu Jaminan Hari Tua,Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun yangdiperuntukan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

“Seluruh perusahaan di Dumai wajib mengikuti program pensiun. Kami dalam waktudekat akan mengeluarkan surat edaran,” tegas Asril lagi. (Cah)

Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan KLIK DISINI

Berita Terkait

Sosial

Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Sosial

Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla

Sosial

Plh Bupati Inhil Terima Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Barat

Sosial

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak

Sosial

Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung

Sosial

Pemkab Inhil Normalisasi Parit 600 Meter, Perkuat Sumber Air untuk Penanganan Karhutla