Perhari Permohonan e-KTP Capai 100 Berkas

- Rabu, 21 Oktober 2015 13:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102015/pesisirnews_Perhari-Permohonan-e-KTP-Capai-100-Berkas.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Pelayanaan pembuatan KTP Elektronik

DUMAI, PESISIRNEWS.COM- Permohonan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masuk keDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang terletak di JalanSultan SYarief Kasim. Dumai meningkat. Dimana, dalam sehari rata-ratapermohonan yang diproses sebanyak 100 berkas.

“Permohonan e-KTP di Dumai meningkat, karena dalam sehari mencapai 100 berkasyang diproses,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi SSy di ruangkerjanya, baru – baru ini.

Menurutnya,tingginya berkas permohonan yang masuk menunjukkan kesadaran masyarakat kotaDumai terhadap pentingnya dokumen kependudukan sudah baik.

“Animo masyarakat Kota Dumai untuk membuat Kartu Tanda Penduduk elektronikmeningkat. Peningkatan itu terlihat dalam sehari Disdukcapil bisa melayani 100permohonan bahkan lebih,” bebernya.

Disebutkannya,meningkatnya animo masyarakat untuk mendapatkan e-KTP dampak dari pemberlakuankebijakan baru. Dimana sejak Januari lalu KTP manual atau berbasis SistemInformasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak berlaku lagi. Semua wargawajib memiliki e-KTP.

“Akibat pemberlakuan aturan itu kantor kami setiap hari dipadati warga yangingin melakukan perekaman data untuk mendapatkan e-KTP. Pembuatan e-KTP tidakdipungut biaya alias gratis. Selain itu e-KTP dapat diterbitkan jika masyarakatmelampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Untukmendukung peningkatan pelayanan e-KTP menurutnya kantor Disdukcapil Kota Dumaisudah memanfaatkan tiga unit mesin cetak bantuan dari Kemendagri. Mesintersebut digunakan untuk mencetak e-KTP selain mesin cetak, blanko juga bantuandari kemendari.

Suardimenghimbau, warga yang belum memiliki e-KTP segera mengurusnya di DisdukcapilKota Dumai.

“Sebab berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, ada sejumlah perubahan mendasar diantaranyamenyangkut masa berlaku e-KTP yang sebelumnya berlaku 5 tahun menjadi seumurhidup, selama tidak ada perubahan elemen datanya,” tukasnya. (Cah)

Berita Terkait

Sosial

Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Sosial

Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla

Sosial

Plh Bupati Inhil Terima Kunjungan Wabup Tanjung Jabung Barat

Sosial

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Tangani Karhutla di Siak

Sosial

Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung

Sosial

Pemkab Inhil Normalisasi Parit 600 Meter, Perkuat Sumber Air untuk Penanganan Karhutla