MEDAN, PESISIRNEWS.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)inisiatif tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling)di Kota Medan. Ranperda tersebut sangat disambut baik oleh setiap pihakterutama Kepling.
Dihubungi melalui via telepon, Sore (26/9/2015) LurahTanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Maulana Harahap S.Sos mengatakandirinya menyambut baik adanya Perda Kepling.
Dirinya mengakuiselama ini kepling kurang kinerjanya, apalagi kepling inikan ujung tombak dalammenjalan program Pemko Medan kepada masyarakat yang ada di lingkungannyamasing-masing, ujarnya.
Saat di tanyatentang ijasah/tamatan yang digunakan kepling yang ada di jajarannya, beliaumengatakan rata-rata kepling yang ada di Lurah Tanjung Mulia Hilir inimenggunakan ijasah SMA, tegasnya.
Diakhirpembicaraan, beliau mengatakan seluruh kepling yang ada di Lurah Tanjung MuliaHilir ini sangat mendukung keberadaan Perda kepling ini.
Perlu diiketahuisebelumnya dalam draf yang di susun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)medan bahwa seorang kepling harus tamatan SMA minimal usia 25 tahun danmaksimal 60 tahun dan memiliki masa bakti 3 tahun.
Sementara itu, Kepalalingkungan XV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Ida, sangat mendukung adanya perda tentang kepalalingkungan, karena selama ini kami tidak memiliki payung hukum yang jelas,mudah-mudahan dengan adanya Perda ini kehidupan para Kepling bisa lebih baiklagi.
Ida mengatakan, tak mudah menjadi seorang Kepling, tingkatpendidikan tak menjamin seorang mampu memimpin sebuah lingkungan apa lagi diera sekarang ini, banyak masyarakat yang kritis apabila tindakan yang kitalakukan tidak sesuai dengan kehendak mereka, tukasnya. (Red)