PWI Inhil Deadline CPK Tuntaskan Sengketa Lahan Dengan Warga Rambaian

- Minggu, 20 September 2015 17:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir092015/pesisirnews_PWI-Inhil-Deadline-CPK-Tuntaskan-Sengketa-Lahan-Dengan-Warga-Rambaian.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi.
TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM - PWI Kabupaten Inhil telah diberikan mandat dan kepercayaan oleh warga Desa Rambaian untuk membantu menyelesaikan kasus sengketa lahan perkebunan mereka dengan PT Cipta Palma Kencana (CPK).PWI mendeadline perusahaan dimaksud untuk menyelesaikan persoalan sengketa itu dalam tempo satu pekan ke depan. Pasalnya, pihak perusahaan sudah bejanji beberapa kali untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu singkat, namun tidak kunjung direalisasikan, sehingga warga merasa sudah dirugikan."Kita yang dipercaya warga untuk membantu menyelesaikan kasus ini memberikan waktu satu pakan kepada pihak perusahaan untuk menuntaskan semua persoalan, sebab saat pertemuan yang kita mediasi beberapa waktu lalu di Hotel Dubest Tembilahan, pihak perusahaan yang diwakili oleh Pak Lubis dan Pak Darma sudah berjanji menyelesaikan persoalan ini. Apalagi setelah itu ada pertemuan lagi antara perusahaan dengan warga yang intinya perusahaan berjanji untuk menyelesaikan persoalan ini dalam satu minggu," ungkap M Yusuf, Ketua PWI Inhil yang didampingi beberapa warga desa kepada awak media, di kantor PWI Inhil, kemarin.Sayangnya, jelas Yusuf, anak perusahaan Surya Dumai tersebut terkesan tidak memiliki komitmen dan itikad baik. Karena belakangan ini dengan berbagai dalih, mereka mulai mengulur waktu dalam penyelesainnya."Kalau memang mereka tidak mau mengembalikan lahan yang sudah mereka rampas, harus dihitung ganti ruginya sesuai dengan kesepakatan dengan warga. Begitu juga sebaliknya, kalau memang tidak mau ganti rugi, maka lahan yang mereka kuasai harus dikembalikan pada masyarakat dengan bukti pernyataan tertulis," jelas Yusuf.Yusuf menambahkan, kalau memang dalam satu minggu kedepan ternyata pihak perusahaan CPK tidak juga menyelesaikan persoalan ini, PWI Inhil, LSM PERAN Inhil dan Fokus Ornop Inhil akan menempuh jalur hukum dengan mengadukan dugaan perampokan lahan warga ini ke Polres Inhil."Apalagi memang aparat kepolisian Inhil pernah berjanji untuk menuntaskan persoalan lahan di Inhil, kalau memang warga dan elemen memeiliki bukti yang kuat," katanya. (zul)


Tag:

Berita Terkait

Sosial

Kapolsek KSKP Tembilahan Pimpin Penanaman Jagung Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan

Sosial

Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan

Sosial

Guna Memastikan Keamanan dan Kenyamaan Jemaah Haji,Bupati Inhil Herman Mengecek Armada Fery

Sosial

Kayuh Becak Terhenti, Suratman alias Rano Kini Terbaring Menahan Luka 40 Jahitan

Sosial

Siswi Yatim Tembilahan Terharu Dapat Sepeda Dari Kopolsek Tembilahan

Sosial

Bupati Inhil Herman Apreseasi Kinerja BEA Cukai Tembilahan