Terkait Dana Hibah dan Bansos, Pemkab dan DPRD Inhil Konsultasi ke Kemendagri

- Sabtu, 05 September 2015 14:30 WIB

TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Inhil berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum.

Rombongan Pemkab Inhil yang  dipimpin Plt Sekdakab Inhil, Fauzar didampingi Kepala Bappeda, Kesbang, Kabag Keuangan dan pejabat terkait lainnya ini diterima Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Ihsan Dirgahayu, Kamis (3/9) di ruang rapat Kemendagri.

Sedangkan dari DPRD Inhil, diantaranya diikuti Sekretaris Komisi IV, Herwanissitas dan anggota diantaranya Hasmawi dan Gusti Deseriansyah.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ihsan  Dirgahayu dalam arahannya, menyambut baik dengan kehadiran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Inhil.

Beliau menyebutkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ, tertanggal 18 Agustus 2015 tentang Dana Hibah dan Bansos yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia mengatakan, keberadaan kelompok masyarakat dalam bentuk lembaga ataupun perkumpulan yang terwadahi dalam bentuk badan atau lembaga yang dalam penyaluran Dana hibah dan bantuan Sosial.

Mereka cukup memiliki surat keterangan dari pemerintah daerah yang ditetapkan Kepala Daerah dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI yang berkaitan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan kelompok-kelompok Masyarakat  yang masih meragukan," sebutnya.

Setiap Kelompok atau Organisasi Kemasyarakatan harus berbadan hukum yang menjadi pedoman  kedepan bagi penyaluran dana bansos atau hibah.

"Diharapkan kepada kelompok masyarakat untuk memahami mengenai hal ini sosial (Bansos) itu karena aturannya seperti ini. Kepada SKPD diharapkan memahami dan mempedomani aturan itu sebaik mungkin yang berkaitan dengan Dana Bantuan Sosial (Bansos),"jelasnya.

Menanggapi pertemuan Pemkab Inhil dengan Kemendagri RI ini, pihak dewan menyambut baik adanya pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Dana Hibah dan Bansos itu.

Diharapkan, kedepan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil benar-benar mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai dana hibah dan Bansos tersebut. (Adv/humas/zul).

Berita Terkait

Sosial

Ketua Tp PKK inhil Katerina Susanti Herman Gelar Giat Layanan Gelar Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Sosial

Bupati inhil Buka Workshop Dalam Rangka Hari Bhakti dokter Indonesia

Sosial

Pemkab Inhil Raih WTP Ke-10, Wabup Yuliantini Ajak ASN Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Sosial

Bupati inhil Dukung Reformasi Agraria

Sosial

Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Sosial

Polres Inhil Salurkan Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80