Divisi Humas Mabes Polri, mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan), serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan hilang.
Pengumuman ini, disampaikan melalui fanpage Facebook Divisi Humas Polri. UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b, menyatakan bahwa bagi setiap pengemudi yang tidak dapat menunjukkan/tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang Sah, denda Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Masyarakat sekiranya perlu tahu nominal biaya agar terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo.
biaya buat sim
Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:
SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000
Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.