Miliki Narkoba Aktor Restu Sinaga Ditahan Mapolres Jakarta Selatan

- Sabtu, 04 Juni 2016 00:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir062016/pesisirnews_Miliki-Narkoba-Aktor-Restu--Sinaga-Ditahan-Mapolres-Jakarta-Selatan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Aktor Restu Sinaga
PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi kalangan artis terjerat kasus  narkoba, kali ini kasus narkoba menjerat Aktor ternama berusia 41 tahun Restu Sinaga alias RS.  Kamis (2/6/2016) pagi Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan secara paksa di rumah RS Jalan Pelita Nomor 12 RT 08/RW 02, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pemeriksaan juga disaksikan kakak kandung dan ipar Restu. ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di lansir liputan6.com."Penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat yang masuk satu bulan lalu, kemudian kami lakukan penyelidikan, dan akhirnya  memutuskan untuk secara paksa menggerebek RS di rumahnya".Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa‎ narkoba jenis ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis Dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram, 26 butir psikotropika jenis happy five dengan berat keseluruhan 7,21 gram, empat bungkus plastik transparan bekas narkotika jenis kokain dan empat buah sedotan plastik yang diduga sebagai alat mengkonsumsi barang haram itu.‎Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang haram itu ia dapatkan dari temannya berinisial P dan R. Barang haram itu dikonsumsi pribadi. Polisi lantas memburu P dan R untuk mengungkap peredaran narkoba di jaringannya.RS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, tersangka ‎dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 20 tahun penjara. "Keluarga sempat kaget saat dilakukan penangkapan, karena mereka selama ini tidak mengetahui kalau yang bersangkutan menggunakan narkoba," tutupnya.


Tag:

Berita Terkait