Mucikari Protistusi Artis Jilid II Berhasil Dibekuk Bareskirm

- Sabtu, 16 Januari 2016 19:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir012016/pesisirnews_Mucikari-Protistusi-Artis-Jilid-II-Berhasil-Dibekuk-Bareskirm.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Artis Nikita Mizarni dan Puty Revita
PEISIRNEWS.COM - Jika Sebelumnya Roby Abas yang menjadi Mucikari di kalangan Artis telah ditahan, Kini Direktorat Pidum Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil membekuk tersangka muncikari AS yang merupakan pimpinan dari muncikari berinisial F dan O yang kedapatan menjual artis Nikita Mirzani dan Puty Revita."Kita bekuk AS hari ini pukul 01.00 WIB di pelabuhan Bakaheuni, Lampung. Dari tangan tersangka diamankan babrang bukti berupa sebuah HP, sebuah memory card, sebuah SIM atas nama SAS, juga tas warna kuning berisi pakaian," kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana saat dihubungi Beritasatu.com Sabtu (16/1).Peran AS akan membuka tabir prostitusi yang dilakukan Nikita. Sebab dalam kasus ini O menghubungi F, lalu F menghubungi AS, dan AS inilah yang menghubungi Nikita sekaligus membawanya ke hotel.Seperti diberitakan Nikita dan Puty ditangkap saat hendak bertransaksi seks di hotel berbintang lima pada 10 Desember malam oleh polisi yang menyamar hendak mem-booking mereka.Sebelumnya polisi telah mengamankan dua orang muncikari berinisial O dan F yang mendapatkan keuntungan dari bisnis esek-esek bertarif jutaan rupiah itu.Belakangan dari O dan F polisi mendapatkan nama AS yang mengendalikan keduanya dalam bisnis haram ini. AS sudah jadi tersangka dan dicari polisi hingga akhirnya ditangkap hari ini itu.O dan F telah ditahan sementara kedua artis dikirim ke Dinas Sosial untuk pembinaan namun kemudian kedua artis itu dilepas tanpa harus melalui proses rehabilitasi di panti sosial.Kedua orang itu dilepas polisi yang bekerja berdasarkan UU TPPO dikaitkan dengan Keppres 69/2008 tentang Satgas pemberantasan TPPO. Berdasarkan UU itu mereka terklasifikasi sebagai korban.(Beritasatu)


Tag:

Berita Terkait

Seleb

Ini Cara Tyas Mirasih Meredam Para Haters

Seleb

PROSTITUSI ARTIS : Pebasket ini pernah ditawari temani tante dengan harga yang fantastis

Seleb

Robby Abas menyangkal pernah kerjasama dengan Mucikari O dan F

Seleb

Inilah Artis Insial PR dan NM yang Terlibat Prostitusi

Seleb

Oalah... Dua Artis Ini Terlibat Prostitusi

Seleb

RA akan buat surat untuk Ahok