Ivan Gunawan, Rizky Bilar, dan DJ Una Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

- Selasa, 12 April 2022 13:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir042022/_5519_Ivan-Gunawan--Rizky-Bilar--dan-DJ-Una-Dpanggil-Bareskrim-Terkait-Kasus-Robot-Trading-DNA-Pro.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ivan Gunawan, Rizky Bilar, dan DJ Una akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait kasus robot trading DNA Pro. (Foto via Kumparan/Kolase)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 artis terkait kasus robot tradingyang dilakukan PT DNA Pro.

Dilansir dari kumparanNEWS Selasa (12/4), Kasubdit I Dittipideksus Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan kini artis Ivan Gunawan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis (14/4).

“Ivan [diperiksa] Kamis,” kata Yuldi saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).

Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan artis Rizky Bilar akan dijadwalkan pemeriksaan pada 20 April 2022.

"Direncanakan Rizky tanggal 20 April," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (12/4).

Selain itu, Whisnu menjelaskan penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada Putri Una atau yang dikenal sebagai DJ Una. Dia akan diperiksa pada 21 April 2022.

"DJ Una tanggal 21 April," jelasnya.

Ketiga publik figur tersebut akan diperiksa terkait dugaan menerima aliran dana dari DNA Pro.

[br]

Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi aplikasi ilegal DNA Pro. Dalam kasus itu, ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp 97 miliar.

Identitas 12 tersangka yakni berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.

Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai Brand Ambassador kasus DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah melakukan tindakan penyegelan usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik pada Jumat (28/1) malam. (PNC)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Seleb

Kontingen Senam Artistik Provinsi Riau Juara Umum PON XXI 2024

Seleb

Nagita Slavina Sebut Celine Evangelista Sebagai Jelangkumg Andara

Seleb

Fakta Baru Kematian Moonbin ASTRO Di Ungkap Polsi

Seleb

Raffi Ahmad Jawab Tudingan Terlibat Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Seleb

Artis Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika

Seleb

Pagi Buta Artis Ashanty Dilarikan ke RS, Anang: Kondisi Bunda dalam Pengamatan dokter