49 Warga Terjaring Razia KTP Oleh Tim Yustisi Dumai

- Kamis, 06 Agustus 2015 17:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir082015/pesisirnews_49-Warga-Terjaring-Razia-KTP-Oleh-Tim-Yustisi-Dumai.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
foto: dcp
Tim Yustisi saat menggelar razia KTP.
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Pemerintah Kota Dumai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat gabungan tim yustisi menggelar razia KTP selama lima hari kedepan."Razia KTP ini akan dilancarkan selama lima hari kedepan dengan sasaran penertiban identitas kependudukan kepada warga," ungkap Kepala Satpol PP Kota Dumai Noviar Indra, Rabu sore (05/08) kemarin.Dalam razia yang telah digelar pada Rabu kemarin, sebanyak 49 warga terjaring razia aparat gabungan tim yustisi Pemerintah Kota Dumai Riau karena tidak membawa identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jalan Sultan Sarif Kasim."Warga yang terjaring razia karena tidak mengantongi KTP ini selanjutnya akan menjalani sidang di tempat dengan melibatkan hakim dan jaksa," sebutnya.Mantan Kepala BPBD Dumai ini menjelaskan, pelaksanaan razia ini menindaklanjuti peraturan daerah nomor 6 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil setiap warga usia 17 tahun keatas wajib KTP.Selain itu bertujuan juga agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan sebagai identitas diri saat bepergian, termasuk warga pendatang harus membawa surat keterangan dari daerah asal."Razia ini dilancarkan petugas gabungan, terdiri TNI dan Polri, Satpol PP, jaksa dan hakim serta pegawai Disdukcapil setempat di sejumlah lokasi umum dan pusat keramaian serta pemukiman," terangnya.Bagi masyarakat yang terjaring tersebut, masih kata Noviar, selain harus menjalani sidang, juga diwajibkan membayar denda sesuai ketetapan peraturan daerah yaitu Rp50 ribu per jiwa."Sejauh ini kita melihat masih banyak masyarakat yang belum tertib administrasi kependudukan, padahal sangat penting untuk segala urusan dan memudahkan kepentingan di instansi pemerintahan," ujarnya.Dalam operasi yustisi administrasi kependudukan ini, petugas juga mendapati banyak KTP warga pendatang yang datang dari luar daerah seperti Langkat Sumatera Utara, Padang Sumatera Barat dan lain sebagainya.Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai Suardi menyatakan jumlah warga pendatang diprediksi tidak signifikan karena faktor ekonomi dan minim persediaan lapangan kerja.Kepada warga pendatang yang ingin menetap atau pindah domisili ke Kota Dumai, Ia menghimbau untuk membawa surat keterangan penduduk pindah dari instansi terkait di pemerintahan daerah asal."Razia KTP ini merupakan kegiatan rutin untuk melihat sejauhmana tingkat kepatuhan masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan dan mengantisipasi pendatang yang tidak memiliki dokumen diri," tukas Mantan Kakan Pasar Dumai ini. (dcp)(rik)


Tag:

Berita Terkait

Sosial

Polda Riau Kerahkan Tim Kesehatan dan Trauma Healing ke Wilayah Terdampak Karhutla di Kerumutan

Sosial

Tak Ada Ruang bagi Premanisme! PERADI, TPPA, dan IKADIN Bersatu Kawal Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Advokat

Sosial

7 Juara Ketinting Inhil Berlaga di Pelalawan Racing Boat Tahun 2026

Sosial

Polres Indragiri Hilir Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba

Sosial

TIM RAGA Polres Indragiri Hilir Gelar Patroli Gabungan, Situasi Kamtibmas Terpantau Kondusif

Sosial

Ini 7 Poin Fokus Tindak Pelanggaran Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Kabupaten Indragiri Hilir