MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Mengenai prioritas, bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang sudah pernah berhaji diperlukan batasan. Pasalnya, kewajiban ibadah haji adalah sekali dalam seumur hidup. Hal ini disampaikan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kepulauan Meranti, Miskam Selamat, Selasa (9/6/2015) kemarin. Dikatakan Miskam, apabila ada yang sudah berhaji kemudian ingin berhaji lagi, harus ada batasan yang jelas dan bisa dimasukkan dalam RUU penyelenggaraan Haji dan Umroh, "Bisa jadi batasannya 5 tahun, atau 10 tahun. Ini perlu diberikan payung hukum, agar CJH yang belum berhaji mendapat prioritas kesempatan berhaji," tuturnya. Lebih lanjut ia mengatakan, basis data yang kuat sangat menjadi salah satu solusi dalam menertibkan sekaligus menerapkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu, menurut Miskam, sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama yang telah memastikan akan lebih memprioritaskan calon haji yang belum pernah berangkat haji dan telah memasuki usia lanjut pada musim haji 2015.Ia menekankan, prinsip keadilan harus ditegakkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Terlebih, menurut dia, setelah terbitnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota haji sebesar 20 persen untuk seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Pemangkasan tersebut, ia menginformasikan, telah dilakukan secara bertahap sejak 2013 lalu, dikarenakan adanya pembangunan Masjidil Haram yang dijadwalkan selesai pada 2016.Berdasarkan kebijakan tersebut, menurut dia, berarti Indonesia hanya mendapatkan kuota sekitar 168 ribu jamaah dari seharusnya 211 ribu, sesuai kuota sebelumnya, "Kita harus perkuat database untuk mendata orang yang pernah berhaji. Kemudian, kita rekrut SDM yang kompeten untuk mengolah dan mengamankan data sehingga data jamaah benar-benar tepat, dan akurat," kata dia.Ia juga menjelaskan, pengisian kuota jemaah haji reguler tahun 1436H/ 2015M dibagi menjadi dua tahap, yang masing-masing tahap dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/ kota.Kemudian jemaah haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Selain itu jemaah haji harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, terhitung tanggal 21 Agustus 2015.Jamaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji pada tahun 1435H/ 2015M dan tahun sebelumnya juga masuk ke dalam kuota tahap pertama. Kemudian untuk jemaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak lima persen yang berstatus belum haji yang masuk sebagai daftar tunggu pada tahun 1437H/ 2016M dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/ kota yang bersangkutan juga dapat masuk ke kuota tahap pertama, jika masih ada sisa kuota di tahap pertama tersebut.Adapun untuk tahap kedua dilaksanakan jika hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi. Adapun pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/ kota.Untuk pelunasannya, tahap pertama dilakukan mulai tanggal 1 Juni hingga 30 Juni setiap hari kerja, dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan untuk tahap kedua dilaksanakan sejak tanggal 7 Juli hingga 13 Juli. Bagi yang masuk lima persen kuota daftar tunggu juga akan diberi surat pemberitahuan agar yang bersangkutan bisa mempersiapkan jika ternyata dirinya termasuk kloter berangkat haji tahun ini."Kepada seluruh CJH, untuk segera mempersiapkan paspor dan mengembalikan bukti setoran kepada kami," imbaunya. Menurut Miskam, seluruh jemaah haji yang masuk dalan daftar jemaah dan berhak melunasi, untuk dapat melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti bagi jemaah yang berasal dari eks BPS BPIH."Saya menghimbau kepada calon jemaah haji agar menjaga kesehatan dan sering berlatih berjalan pada siang hari. Hal ini penting dilakukan agar calon haji terbiasa jika sudah tiba di Mekah mengingat suhu di tanah suci cukup tinggi," terangnya. (Adi)