DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertrans) Kota Dumai menggelar seminar Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial (Hubin). Seminar diikuti 100 peserta dari utusan SBKD dan Perusahaan.Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua hari di Aula Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Timur yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris Disnakertrans Dumai, Senin (18/5/2015).Sekretaris Disnakertrans Kota Dumai, Parulian MT menjelaskan bahwa seminar ketenagakerjaan dan hubungan industrian yang ditaja Disnakertrans Kota Dumai erat kaitannya dengan peringatan May day tahun 2015."SP/SB dan Perusahaan serta Apindo sudah menggelar hiburan rakyat dan kegiatan sosial lainnya, jadi Pemko Dumai melalui Disnakertrans Kota Dumai menggelar seminar ketenagakerjaan sempena hari May Day tahun 2015 ini," sebutnya. Lanjutnya, seminar ini membahas tentang hubungan industrial atau lingkup hukum ketenagakerjaan atau yang dikenal istilah normatif (norma kerja) dan syarat kerja yang pasti terdapat hubungan antara pekerja dan pengusaha yang saling menuntut adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja yang telah diatur dalam undang-undang dinamakan norma kerja. Sedangkan syarat kerja meliputi hak dan kewajiban yang belum diatur dalam undang-undang dan memang perlu diatur dalam hubungan kerja. "Hak dan kewajiban yang sifatnya normatif, misalnya mengenai upah minimum, mengenai lembur, dan mengenai waktu istirahat. Sedangkan hak dan kewajiban yang sifatnya syarat kerja misalnya pengaturan mengenai pakaian kerja, pengaturan mengenai jam masuk kerja, pengaturan mengenia waktu hari libur dan lainnya. Hak dan kewajiban yang sifatnya normatif disebut juga makro minimal, sedangkan syarat kerja disebut juga mikro kondisional," papar Parulian. (via)