Rohil, Pesisirnews.com - Polsek Bangko Bagansiapiapi melakukan pemusnahan Barang bukti ( BB) Narkotika jenis sabu-sabu Seberat 127,68 Gram.
BB ,dimusnahkan hasil tangkapan dari tiga tersangka Khairudin alias Ikai (34 ) Warga Jalan Sekip Kelurahan Bagan Hulu Bagansiapiapi, Irham (34) Warga Jalan jalan Mesjid Kelurahan Bagan Timur Bagansiapiapi dan Nazarudin (51) Warga Jumrah Kecamatan Rimba melintang.
Hal tersebut dipaparkan Kapolsek Bangko Kompol Agung Triady, Sik didampingi Waka Polsek AKP Dody dan Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi,SH, Rabu 13/9/2017 Dimarkas Polsek Bangko Jalan perwira Bagansiapiapi.
Diduga ketiga tersangka merupakan bandar besar ,Barang bukti tersebut berasal dari Tanjung Balai Sumatera Utara dikembangkan oleh Pihak Polsek Bangko.
Ketiga tersangka ini ditangkap 21/8/17 Sekira Pukul 18.30 wib, saat adzan magrib, dilakukan pengrebekan tersangka Kahirudin dan Irham, para tersangka sempat melarikan diri bersembunyi Plafon karena kaget saat petugas datang. Sedangkan tersangka Nazarudin saat penangkapan tengah asik mengunakan narkotika dikamar rumah milik tersangka Khairudin.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal narkotika dengan ancaman 15 Tahun Penjara atau seumur hidup "kita sangkakan Sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 124 ayat 2 dengan ancaman 15 Penjara atau Seumur hidup," Terang Agung
Sementara barang bukti narkoba hasil tangkapan sebelumnya, 1 Bungkus Besar diduga sabu-sabu, 8 Bungkus Plastik sedang diduga sabu-sabu dan 2 Bungkus kecil total keseluruhan diperkirakan sebanyak 2 ons dengan Rp130. Juta
Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi,SH, menambahkan bahwa salah satu tersangka Kahirudin merupakan DPO, dari penangkapan sebelumnya dijalan sekip Tkp. "Perlu disampaikan bahwa salah satu tersangka atau pemilik rumah adalah DPO Kita,ditangkap berdasarkan pengembangan kita lakukan "ujarnya
Kesempatan hadir saat digelarnya pemusnahan BB, itu, Kasipidum Kajari, Sobrani Binzar,SH, Perwakilan BNK Rohil,Perwakilan Diskes, Danramil 01 Bangko Mayor Ediyanto, Perwakilan Camat, Penasehat Hukum (PH) dan tiga Tersangka.(rd/sn)