Polsek Bangko Musnahkan Sabu-Sabu Hasil Tangkapan Seberat 127,68 Gram

- Kamis, 14 September 2017 15:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir092017/pesisirnews_Poksek-Bangko-Musnahkan-Sabu-Sabu-Hasil-Tangkapan-Seberat-127-68-Gram-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu

Rohil, Pesisirnews.com - Polsek Bangko Bagansiapiapi melakukan pemusnahan Barang bukti ( BB) Narkotika jenis sabu-sabu Seberat 127,68 Gram. 

BB ,dimusnahkan hasil tangkapan dari tiga tersangka Khairudin alias Ikai (34 ) Warga Jalan Sekip Kelurahan Bagan Hulu Bagansiapiapi, Irham (34) Warga Jalan jalan Mesjid Kelurahan Bagan Timur Bagansiapiapi dan Nazarudin (51) Warga Jumrah Kecamatan Rimba melintang. 

Hal tersebut dipaparkan Kapolsek Bangko Kompol Agung Triady, Sik  didampingi Waka Polsek AKP Dody dan Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi,SH, Rabu 13/9/2017 Dimarkas Polsek Bangko Jalan perwira Bagansiapiapi. 

Diduga ketiga tersangka merupakan bandar besar ,Barang bukti tersebut berasal dari Tanjung Balai Sumatera Utara dikembangkan oleh Pihak Polsek Bangko.

Ketiga tersangka ini ditangkap 21/8/17 Sekira Pukul 18.30 wib, saat adzan  magrib, dilakukan pengrebekan tersangka Kahirudin dan Irham, para tersangka sempat melarikan diri bersembunyi Plafon karena kaget saat petugas datang. Sedangkan tersangka Nazarudin saat penangkapan tengah asik mengunakan narkotika dikamar rumah milik tersangka Khairudin. 

Akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal narkotika dengan ancaman 15 Tahun Penjara atau seumur hidup "kita sangkakan Sesuai UU Nomor  35 tahun 2009 pasal 124 ayat 2 dengan ancaman 15 Penjara atau Seumur hidup," Terang  Agung

Sementara barang bukti narkoba hasil tangkapan sebelumnya, 1 Bungkus Besar diduga sabu-sabu, 8 Bungkus Plastik sedang diduga sabu-sabu dan 2 Bungkus kecil total keseluruhan diperkirakan sebanyak 2 ons dengan Rp130. Juta

Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi,SH, menambahkan bahwa salah satu tersangka Kahirudin merupakan DPO, dari penangkapan sebelumnya dijalan sekip Tkp. "Perlu disampaikan bahwa salah satu tersangka atau pemilik rumah adalah DPO Kita,ditangkap  berdasarkan pengembangan kita lakukan "ujarnya

Kesempatan hadir saat digelarnya pemusnahan BB, itu, Kasipidum Kajari, Sobrani Binzar,SH, Perwakilan BNK Rohil,Perwakilan Diskes, Danramil 01 Bangko Mayor Ediyanto, Perwakilan Camat, Penasehat Hukum (PH) dan tiga Tersangka.(rd/sn)

Berita Terkait

Rohil

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Rohil

Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Rohil

Hadiri Maulid Nabi, Plh Bupati Yuliantini Resmikan Gedung BKMT Desa Tanjung Raja

Rohil

Plh Bupati Yuliantini Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pulau Burung

Rohil

Pemanfaatan Blade Server Dinkes Dipercepat untuk Dukung Kebutuhan Seluruh OPD

Rohil

Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan