Polsek Bagan Sinembah Ciduk 2 Pria Pemilik Sabu, Ini Barang Buktinya

- Senin, 03 September 2018 12:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir092018/pesisirnews_Polsek-Bagan-Sinembah-Ciduk-2-Pria-Pemilik-Sabu--Ini-Barang-Buktinya.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Bagan Batu, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil ciduk 2 pria pemilik 7 bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di Jl Lintas Riau Sumut,l Km 9 Paket C, Kepenghuluan (Desa) Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tepatnya didepan eks Cafe Erika, Ahad (2/9/2018) kemarin. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Pesisirnews.com, Senin (3/9/2018) dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa diduga kedua tersangka pemilik 8 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah Mr (33) dan PSN alias Prima (27) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH menyampaikan lewat pesan singkatnya tentang kronologis penangkapan kedua tersangka yaitu Mr (33) dan PSN alias Prima (27). 

Kompol Vera mengatakan, pada awalnya, yakni hari Ahad tanggal 2 September 2018, sekira pukul 14.00 Wib pihaknya mendapat informasi bahwa dijalan Jl Lintas Riau Sumut Km 9 di Paket C Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, tepatnya di depan eks Cafe Erika akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

"Selanjutnya anggota memberitahukan informasi tersebut kepada saya dan kemudian sayapun perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran Informasi tersebut," sebut Vera. 

Dan kemudian Tim Opsnal langsung menuju TKP, Tim langsung melakukan pengintaian yang saat itu telah melihat tersangka yang Mr dan sekira pukul 15.00 wib, Tim Opsnal pun langsung melakukan penagkapan terhadap Mr (33) dan sekaligus melakukan pengembangan terhadap pemilik barng tersebut. 

"Dan kemudian setelah dilakukan pengembangan ditemukanlah tersangka PSN alias Prima (27) yang TKPnya tidak jauh dari Mr tersebut, yang kemudian melihat PSN alias Prima membuang sesuatu di semak belukar," bebernya. 

Lanjutnya lagi, setelah di periksa ternyata barang yang dibuang PSN alias Prima tsb adalah bungkusan diduga narkotika jenis sabu-sabu, "dan kemudian kedua TSK beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," demikian ungkap Kompol Vera Taurensa SS MH. (bim). 

Berita Terkait

Rohil

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Rohil

Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Rohil

Hadiri Maulid Nabi, Plh Bupati Yuliantini Resmikan Gedung BKMT Desa Tanjung Raja

Rohil

Plh Bupati Yuliantini Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pulau Burung

Rohil

Pemanfaatan Blade Server Dinkes Dipercepat untuk Dukung Kebutuhan Seluruh OPD

Rohil

Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan