Rohil, Pesisirnews.com - Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil ungkap diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jum'at (23/3/18) kemarin.
Berdasarkan dari informasi yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir menyebutkan bahwa dari tersangka IR (29) yang merupakan warga Paket C, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah Cam Starter (Handle over listrik).
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi Pesisirnews.com melalui Kasubag Humas AKP Ruslan membenarkan penangkapan tersangka IR (29) warga Kecamatan Bagan Sinembah beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di sebuah Cam Starter (Handle over listrik).
Kasubbag Polres Rohil itu menjelaskan tentang penangkapan tersebut bermula pada pada hari Jum'at, 23 Maret 2018 sekira pukul 09.00. Wib, anggota tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut tim memberitahukan kepada Kasat narkoba, AKP Juliandi SH, dan atas perintah kasat narkoba tim diperintahkan untuk mengecek informasi tersebut dan pada hari Jum'at, 23 maret 2018 sekira pukul 11.30 wib team melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang berada di alamat tersebut.
"Dan sekira pukul 13.00 wib tim opsnal melihat IR yang ciri-ciri nya sudah diketahui, sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Kencana, Kepenghuluan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya diperkebunan kelapa sawit. Pada saat pelaku berhenti tim opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku," jelas Ruslan.
Lanjutnya lagi, saat dilakukan penggeledahan teman pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang dibawa pelaku, "dan pada saat akan digeledah, IR melemparkan satu buah kotak Cam Starter (Handle over listrik) dan langsung melarikan diri. Kemudian pada saat itu kami langsung mengejarnya dan pada saat tim opsnal menangkap pelaku, tim menyuruh pelaku untuk mengambil kembali kotak yang dibuang pelaku," beber Ruslan.
Ungkapnya lagi, pada saat diambil pelaku, tim opsnal menyuruh pelaku membuka kotak tersebut, "pada saat dibuka, ternyata dalamnya berisikan 1 plastik bening yang berisikan di duga narkotika jenis sabu-sabu. Ketika ditanya barang bukti tersebut, punya siapa, pelaku menjawab bahwa barang bukti tersebut miliknya (IR), dan dari hasil tersebut tersangka langsung dibawa ke kantor polres guna pengusutan lebih lanjut," demikian ungkap AKP Ruslan. (rd/bim).