Rohil, Pesisirnews.com - Tim Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Moncos (31), warga Balam Km 16 Gang Dairi, Kecamatan Bangko pusako, Kabupaten Rohil, Riau atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (23/3/18) dini hari tadi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Mapolres Rokan Hilir, menyebutkan bahwa dari tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna coklat merk JINGPIN PIJU yang didalamnya berisikan, 1 bungkus kotak rokok Dunhill yang didalamnya berisi 4 (empat) paket besar yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 4 paket sedang yang berisi butiran kristal juga diduga sabu-sabu, 1 unit Hp merk Nokia warna merah, 1 alat hisap/bong, 1 buah korek api jenis mancis serta 7 plastik putih kosong.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Ruslan membenarkan penangkapan tersangka atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu-sabu di Balam Km 16 tersebut.
Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir itu juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, "Ya, pada hari Kamis, 22 Maret 2018 sekira pukul 23.30. Wib, anggota tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Balam Km. 16 gang Dairi," jelasnya memulai.
Lanjutnya lagi, usai mendapat informasi tersebut, tim memberitahukan kepada Kasat narkoba, AKP Juliandi SH, dan atas perintah Kasat Narkoba tim diperintahkan untuk mengecek informasi tersebut.
"Dan pada hari Kamis dinihari, sekira pukul 01.00 wib, tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang berada di alamat tersebut. Tepatnya pada pukul 01.30 wib, tim melihat gerak gerik seorang laki laki yang telah dicurigai yang sedang berjalan kaki , melihat hal tersebut team langsung menghampiri pelaku dan membawa kedalam warung mieso," beber Ruslan.
Saat di warung mieso tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan tas sandang yang dibawa tersangka, "setelah dilakukan pemeriksaan, dari dalam tas tersangka ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan tadi, dari hasil tersebut, tersangka langsung dibawa ke kantor polres guna pengusutan lebih lanjut," demikian ungkap Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir itu. (rd/bim).