Mantan Pjs Penghulu Pasir Putih Utara diperiksa Polisi, terkait penggunaan Dana Desa

- Selasa, 20 Maret 2018 21:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir032018/pesisirnews_Mantan-Pjs-Penghulu-Pasir-Putih-Utara-diperiksa-Polisi--terkait-penggunaan-Dana-Desa.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Bagan Batu, Pesisirnews.com - Terkait pemberitaan di media tentang pembangunan semenisasi yang menggunakan Dana Desa Tahun 2017 di Kompleks perumahan karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN V Tanah Putih, Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Balai Jaya, Rokan Hilir (Rohil) yang diduga menyalahi aturan ditanggapi serius pihak Polres Rokan Hilir.

Hal itu terbukti dengan dikirimnya Laporan Informasi (LI) atas dugaan penyalahgunaan anggaran pada pengerjaan proyek yang dikerjakan pada masa kepemimpinan "ZA. SE" sebagai Pjs Datuk Penghulu Kepenghuluan Pasir Putih Utara.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH melalui Kanit Reskrim Iptu Amru Abdullah SIK pada Selasa (20/3) sore mengatakan bahwa Zainul Arifin sudah diperiksa, namun berhubung dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ada di Polres, maka untuk proses selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.

"Sudah kita periksa beberapa waktu lalu, dan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ada di Polres, LI (Laporan Informasi) sudah kita kirimkan ke Polres Rohil," ungkap Amru. 

Dijelaskan Iptu Amru, pada situs berita tersebut tidak hanya memuat berupa rilis, namun juga diperkuat dengan adanya video amatir yang menunjukkan bahwa hasil pembangunannya diduga asal jadi.

Pasalnya, pada video tersebut terlihat seseorang mengambil bagian tepi semenisasi kemudian meremasnya dan terlihat pecah hancur seperti pasir.

Berdasarkan data dari media ini, pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Bagan Sinembah, berhak meminta keterangan pihak terkait. "Dan untuk proses selanjutnya, kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Rohil bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," pungkas Amru. 

Diberitakan sebelumnya, proses pembangunan semenisasi tersebut terpantau awak media beberapa waktu yang lalu, pada saat mencampurkan adukan pasir, kerikil dan semen semennya hanya terlihat setengah sak yang dimasukan ke dalam mesin molen oleh para pekerja. 

Dan dari penelusuran awak media pada waktu itu juga, dibagian siku semenisasi itu, terlihat rapuh dan diduga tidak sesuai bestek yang ditetapkan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Bangunan (RAB) desa tersebut. (rd/bim). 

Berita Terkait

Rohil

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Rohil

Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Rohil

Hadiri Maulid Nabi, Plh Bupati Yuliantini Resmikan Gedung BKMT Desa Tanjung Raja

Rohil

Plh Bupati Yuliantini Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pulau Burung

Rohil

Pemanfaatan Blade Server Dinkes Dipercepat untuk Dukung Kebutuhan Seluruh OPD

Rohil

Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan