Terkait kisruh pemasangan plank di atas lahan eks PT Kura, ini hasil pertemuan kuasa hukum kedua belah pihak

- Rabu, 14 Maret 2018 16:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir032018/pesisirnews_Terkait-kisruh-pemasangan-plank-di-atas-lahan-eks-PT-Kura--ini-hasil-pertemuan-kuasa-hukum-kedua-belah-pihak.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Kedua kuasa hukum usai lakukan pertemuan terkait saling klaim atas kepemilikan lahan di atas lahan eks PT Kura Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau

Bagan Batu, Pesisirnews.com - Terkait kisruh yang nyaris terjadinya bentrok dari kedua belah pihak antara kubu yang berakhir terjadinya pertemuan antara kuasa hukum dari H Bachid Majid dan H Adelan Adnan selaku penjual lahan terhadap Tomy Wistan (pengusaha asal Medan), akhirnya mulai menemukan hasil. 

Kuasa hukum H Bachid Majid alias H Akib, HM Hendra Gunawan SH yang dikonfirmasi usai pertemuan di lantai 2 Kok Tong Bagan Batu, Rabu (14/3) menyatakan bahwa hasil pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Pihak H Akib sendiri, lanjut pria yang akrab disapa H Iwan itu, berharap kuasa hukum dari H Adelan Adnan untuk mempertemukan keduanya. Namun, kapan dan dimana, belum bisa dipastikan. 

Untuk pembangunan posko yang sempat dibangun pihaknya, lanjut H Iwan, ia akan membicarakan lebih dahulu kepada pemberi kuasa. "Ya, kita bicarakan lebih dahulu. Intinya, kita gunakan jalur kekeluargaan dahulu. Beliau (H Akib) juga minta ditemukan langsung dengan H Adelan," terang pimpinan yayasan Pondok Quran Almajidiyah Bagan Batu tersebut. 

Senada, kuasa hukum dari H Adelan Adnan, Edi Yunara SH menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini, kedua belah pihak akan dipertemukan di tempat yang netral. "Kita usahakan dalam pekan ini kedua belah pihak akan dipertemukan," pungkasnya. 

Untuk pemasangan plank, pihaknya berusaha menahan diri untuk tidak dilanjutkan. "Dari kesepakatan tadi, masing-masing kita tahan diri dulu lah sampai kedua belah pihak ada keputusan. Intinya, kita saling menjaga, ya harapan kita saling menahan," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, kericuhan itu nyaris adu fisik antara massa kedua belah pihak akibat pihak H Adelan Adnan memasang plank bahwa tanah tersebut milik Tomy Wistan berdasarkan jual beli Notaris No c 442.HT.03.01 TH2001. Tanggal 1 November 2001. 

Dimana, ketika pihak H Adelan membawa plank dihadang pihak H Akib yang nyaris adu jotos namun berhasil dilerai petugas dari Kepolisian Militer Bagan Batu. (rd/bim) 

Berita Terkait

Rohil

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Rohil

Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Rohil

Hadiri Maulid Nabi, Plh Bupati Yuliantini Resmikan Gedung BKMT Desa Tanjung Raja

Rohil

Plh Bupati Yuliantini Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pulau Burung

Rohil

Pemanfaatan Blade Server Dinkes Dipercepat untuk Dukung Kebutuhan Seluruh OPD

Rohil

Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan