3 Anggota Polres Rohil Dipecat, Kompol Wawan : Memakai narkoba, kita sikat habis dan tidak ada ampun

- Selasa, 06 Maret 2018 17:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir032018/pesisirnews_3-Anggota-Polres-Rohil-Dipecat--Kompol-Wawan---Memakai-narkoba--kita-sikat-habis-dan-tidak-ada-ampun.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Rohil, Pesisirnews.com - Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kembali Polres Rohil memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 3 anggotanya pada sidang Propam KKEP ke - IV terhadap pelanggar kode etik dan displiner senin (5/3/18) di Ruang aula gedung panaluan Mapolres Rohil.

Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, SH, MH, melalui Waka Polres Rohil Kompol dr Wawan SH MH melalui Whaat Shap (Wa) selasa (5/3) kepada Pesisirnews.com.

"Ya Semalam kita kembali memecat 3 anggota kita yang melanggar kode etik disipliner dan positif menggunakan narkoba, 2 anggota sudah di vonis penjara oleh pengadilan negeri rohil," bebernya.

Ketiga anggota tersebut katanya lagi, pertama Brigadir FES, Nrp 87050771, Jabatan Ba Sat Sabhara Polres Rohil, Brigadir NG, Nrp 84041101 Jabatan Ba Polsek Bangko, Bribda MR, NRP 92100569 anggota Shabara Polres Rohil.

Sementara pelanggaran yang dilakukan ke tiga anggota tersebut tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan apel pada hari kerja secara berturut-turut melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003.

"Hal-hal yang memberatkan selain pelanggaran disiplin mereka positif mengunakan narkoba setelah dilakukan test urine ditambah pelanggaran yang memalukan intitusi polri, pertama Brigadir FES telah melakukan pelanggaran dengan larinya 2 orang tahanan di sel/rutan Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, kedua, Bripda MR melakukan pelanggaran kekerasan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sudah di vonis 5 tahun penjara, sedangkan Brigadir NG telah di vonis 4 tahun penjara dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap keputusan pengadilan negeri rohil dalam kasus narkoba," jelasnya.

"Berdasarkan hasil notulen rapat staf Perwira Polres Rohil 20 Februari 2018 yang berjumlah 22 orang memberikan pendapat / saran bahwa ketiga anggota tersebut tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. 

"Mereka bertiga telah meninggalkan dinas dalam keadaan sadar serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, disamping itu prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," paparnya.

Pemecatan tersebut akan memberikan dampak bagi kinerja polri kedepannya, "kita ingin, tidak ada lagi anggota Polri di Polres Rohil yang bermasalah baik disiplin maupun mengunakan narkoba. Sekali lagi, saya tekankan jangan coba-coba melanggar aturan yang sudah dibuat apalagi memakai narkoba, kita sikat habis dan tidak ada ampun," demikian Kompol dr Wawan SH MH.(rd/bim).

Berita Terkait

Rohil

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Rohil

Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Rohil

Hadiri Maulid Nabi, Plh Bupati Yuliantini Resmikan Gedung BKMT Desa Tanjung Raja

Rohil

Plh Bupati Yuliantini Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pulau Burung

Rohil

Pemanfaatan Blade Server Dinkes Dipercepat untuk Dukung Kebutuhan Seluruh OPD

Rohil

Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan