Polsek Bangko Gelar Pers Realease Pengungkapan Narkotika

- Selasa, 20 Februari 2018 20:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir022018/pesisirnews_Polsek-Bangko-Gelar-Pers-Realease-Pengungkapan-Narkotika--.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Rohil, Pesisirnews.com - Kepolisian Sektor Bangko menggelar pers realease pengungkapan penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram dan 98 butir pil Extaci yang dilakukan oleh 3 tersangka diwilayah Hukum Polsek Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (20/2/18) di Mapolsek Bangko. Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, Selasa (20/2/18), pada pers realeasenya yang disampaikan melalui kasubag Humas AKP Ruslan bahwa pengungkapan pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dan pil extacy berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 17A/II/2018/Riau/Res Rohil/Sek Bangko, tgl 13 Februari 2018. Dijelaskannya, penangkapan tersangka DY alias Devi alias Evi (40) yang merupakan warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rohil tersebut ditangkap di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko(Tepatnya di areal kuburan cina / Tionghoa)."Dari tersangka berhasil diamankan 2 bungkus plastik bening yang diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 1 bungkus plastik bening besar berisikan pil warna hijau sebanyak 98 butir yang diduga narkotika jenis pil extacy serta 1 HP merk samsung lipat warna hitam," terang AKP Ruslan. Sedangkan pengungkapan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu yang juga terjadi di wilayah hukum Polsek Bangko Senin kemarin yakni terhadap ZA (53) dan rekannya seorang wanita berinisial DM (38) yang keduanya merupakan warga Dumai berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 20A / II/ 2018/ Riau/ Res Rohil/ Sek Bangko, tgl 19 Februari 2018.Kemudian dari kedua tersangka ZA dan DM juga berhasil diamankan barang bukti berupa 2 Bungkus besar plastik bening yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna silver BM 1715 RL, 1 unit Hp Nokia warna putih, 1 unit Hp Nokia warna hitam, 1 unit Hp Samsung warna putih, 1 unit Hp Samsung warna hitam dan 1 unit Hp Samsung lipat warna putih."Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Ujung Tanjung, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, tepatnya di Batu 7," paparnya. Adapun pada Giat Pers Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko dan diikuti oleh Wakapolsek Bangko, Kanit Reskrim Polsek Bangko, Anggota Polsek Bangko, Insan Pers dan Kuasa Hukum."Dan selama Giat Pers Release berlangsung, situasi aman terkendali. Sedangkan saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bangko untuk proses Penyidikan lebih lanjut," demikian ungkap Kasubag Polres Rohil AKP Ruslan kepada Pesisirnews.com. (rd/bim) 

Berita Terkait

Rohil

Bupati Herman Serahkan SHM Warga Transmigran, UPT Tiram Jaya Disiapkan Menjadi Dusun Mandiri

Rohil

Dukung Program Prioritas Kapolri,Polri Bersama Masyarakat,Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 (Tiga ) Mesin Katinting kepada Nelayan

Rohil

Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Pelepasan Jenazah H. Andi Rusli, Antarkan Hingga ke Pemakaman di Keritang

Rohil

Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

Rohil

Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba

Rohil

HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda