Rohil, Pesisirnews.com - Tim gabungan Unit Opsnal dan Unit Pidum Sat reskrim Polres Rokan Hilir tangkap dua orang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan inisial MR alias R (36) dan rekannya S alias AB (37), Kamis (13/1/2017) kemarin.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, Ahad (14/1/18) melalui Kasubag Humas Akp Ruslan menyampaikan berdasarkan dari LP / 171 / XII / 2017 /RIAU / RES ROHIL, tgl 09 Desember 2017, bahwa AR (26) telah datang untuk melaporkan bahwa telah terjadinya curas di lahan usaha baru Kepenghuluan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Kasubag Humas Polres Rohil tersebut juga menjelaskan kronologis terjadinya tindak pidana curas yang terjadi pada hari Jumat (8/12/2017) pelapor bersama SU (29) sedang bekerja menjaga alat berat milik saudari ROSIDA di lahan usaha baru, Kepenghuluan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
"Sekira jam 01.00 wib, tiba - tiba datang 3 orang tak dikenal menodongkan senjata kepada pelapor dan saksi sambil berkata TIARAP, JANGAN MELIHAT. Selanjutnya pelapor dan saksi diikat menggunakan potongan kain sarung, selanjutnya pelapor dan saksi mendengar suara alat berat di buka komponennya setelah itu para pelaku pergi dengan membawa hp dan sepeda motor milik pelapor dan saksi," jelas Kasubag Humas Polres Rohil berdasarkan keterangan dari saksi.
Imbuhnya lagi, atas perbuatan para pelaku maka, komponen alat berat berupa central valep, handel kanan dan kiri, monitor gas dan penal drigf diambil oleh pelaku, atas perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar 200 juta rupiah.
Sedangkan Kronologis penangkapan 2 orang diduga pelaku tindak pidana curas tersebut dilakukan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan di lakukan penyelidikan serta koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Riau, lalu diperoleh informasi keberadaan pelaku curas alat berat excavator masih berada di seputaran wilayah hukum Polres Rohil.
"Atas dasar info tersebut, selanjutnya Tim gabungan Unit Opsnal dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rohil yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M Wirawan Novianto S.D, SIK pada hari Sabtu, 13 Januari 2017 sekira jam 10.00 Wib di lakukan penangkapan terhadap tersangka S alias AB dirumahnya," jelas Ruslan kembali.
Kemudian, masih Kasubag Polres Rohil itu lagi, dari hasil interogasi, tersangka S alias AB (37) mengakui telah melakukan tindak pidana curas terhadap alat berat Excavator tersebut bersama dengan rekannya berinisial MR alias R (36) dan UM sebagai otak pelaku.
"Atas informasi tersebut, dilakukan lagi penyelidikan hingga pukul 11.30 Wib, yang kemudian tim tiba di rumah tersangka MR alias R, namun kedatangan tim tersebut, di ketahui oleh tersangka MR alias R, sehingga ia melarikan diri ke arah kebun sawit belakang rumahnya," tuturnya.
Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga sekira pukul 13.30 wib yang pada akhirnya tersangka di tangkap sedang bersembunyi di dalam rumah warga. "Tepatnya di dalam kamar dibawah tempat tidur warga,"
Dari MR alias R, lalu di lakukan lagi pengembangan ke arah Dusun Siarang Olang Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimbo Melintang terhadap tersangka UM.
"Namun di sana tidak di temukan tersangka berinisial UM yang sekarang masih DPO, dalam pengejaran. Selanjutnya, sekira pukul 22.30 Wib tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohil untuk di lakukan pemeriksaan, sedangkan tim melanjutkan pengembangan terhadap tersangka UM yang membawa barang bukti berupa komponen alat milik korban," demikian Kasubag Humas Polres Rohil Akp Ruslan. (rd/bim).