Rohil, Pesisirnews.com - Warga Kepenghuluan yang berada di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah ini tampaknya harus menelan pahitnya kekecewaan yang sangat mendalam.
Pasalnya, Penghulu (Kepala Desa, red) pilihan mereka yang terpilih pada Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahap II tahun 2017 pada tanggal 6 Desember kemarin ternyata seorang tersangka koruptor. Dimana, RB menang dengan mendapatkan 439 suara dari tiga calon Penghulu lainnya.
Akibat perbuatannya, RB mantan Penghulu di Wilayah Kecamatan Bagan Sinembah yang terpilih lagi itu, Selasa (12/12/17) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang melakukan penyidikan langsung mengantarkannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan penahanan pada tahap penyidikan terhadap tersangka atas nama Rudi Bintaro," kata Kejari Rohil Bima Suprayoga SH MHum dalam konferensi pers di kantornya.
Diduga lanjut Bima, RB telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap alokasi penggunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) tahun 2017.
"Kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkapnya.
Ditambahkannya, proses penyidikan Ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama dilalui dengan memperdalam semua alat bukti. Sehingga pria yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Rohil itu telah memenuhi syarat secara hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pihak Kejari dalam hal ini belum membeberkan berapa kerugian negara yang telah dihabiskan RB. Adanya kerugian negara itu berdasarkan hasil yang dihitung pihak inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
"Ini proses penyidikan masih berjalan, yang jelas pasti ada kerugian negara. Mohon maaf nilainya nanti akan kami sampaikan dipersidangan atau jika semuanya sudah pasti kita akan nyatakan berapa nilai kerugiannya," tandasnya. (tim).