Bagan Batu, Pesisirnews.com - Walaupun sedang dilanda defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rokan Hilir, pembangunan Insfratruktur di Kabupaten Rohil terus digesa.
Namun, saking digesanya pembangunan insfratruktur, yang diduga salah satu proyek Semenisasi di Jalan Kelurahan, tepatnya sebelah Lapangan Bola Kaki Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, selain tidak adanya plank proyek, sudah tentu hal tersebut menunjukkan tidak adanya pengawasan dari pihak terkait.
Sehingga dapat diduga, proyek tersebut merupakan proyek 'siluman', di mana hal itu saat dicari dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rokan Hilir, proyek di lokasi tersebut tidak disebutkan yang diduga ada indikasi meraup keuntungan oknum tertentu.
Dari pantauan Pesisirnews.com di lokasi, Rabu (22/11), sekira pukul 14.00 wib, pembangunan proyek semenisasi tersebut tampak rampung dikerjakan. Di lokasi hanya tertinggal mesin molen dan tumpukan batu kerikil. Dari sebagian kontruksi, tampak tidak rapi, dan bahkan sambungan cor - coran terkesan asal jadi.
Semenisasi itu, merupakan sambungan dari semenisasi yang dibangun tahun lalu. Dimana, pada tahun lalu juga tidak terdapat plank proyek.
Bahkan sampai berita ini diterbitkan, belum dapat diketahui proyek tersebut bersumber dari mana dananya dianggarkan.
Sejatinya, baik itu Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau atau pun Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN Pusat, dituliskan dalam plank proyek tersebut.
Salah seorang warga kelurahan Bagan Batu, Irwansyah saat akan melintas di jalan tersebut terhenti karena adanya pengerjaan proyek tanpa plank tersebut mengaku hal tersebut menjadi tanda tanya baginya
"Seharusnya papan plank proyek harus ada, sebab biasanya sesuai dengan yang dianggarkan di dalam RAB, bagaimana masyarakat bisa mengawasi, jangankan RAB dan Gambar sedangkan Plank Papan Proyek saja tidak ada," ujarnya heran.
Masih menurut Irwan, sebagai warga negara juga berhak memperoleh informasi seputar kegiatan proyek yang dilaksanakan di daerah setempat.
"Nah, Kebebasan memperoleh informasi itu diberlakukan sejak dikeluarkan Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seperti hak untuk memperoleh informasi seputar data RAB kegiatan proyek ini," tandas pria yang juga merupakan seorang Advokad ini kepada Pesisirnews.com dilokasi proyek tersebut. (dan/bim)