Ujung Tanjung, Pesisirnews.com - Belum lama menjabat sebagai Waka Polres Rohil tepatnya kurang lebih hanya tiga pekan, Kompol Dr Wawan SH MH, pecat tiga orang personil di jajaran Polres Rohil.
Berdasarkan dari pers rilis yang diterima oleh Pesisirnews.com, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, Selasa (21/11/17) melalui Kasubag Humas Akp Ruslan yang didampingi Paur Humas, Aiptu Yusran Pangeran Cherry, menyampaikan tentang digelarnya sidang komisi KEPP yang diketuai langsung oleh Waka Polres Rohil, Kompol Dr Wawan SH MH yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi, Kabag Sumda Kompol Marto Harahap S.Sos dengan anggota Komisi, Iptu Sudanarso.
Adapun sebagai penuntut, Kasi Propam Ipda L Simanihuruk dan Bripka MA Ranto Sinaga dengan Sekretaris, Brigadir Hengki Hutagalung dan Brigadir Dodi Zulnardi serta sebagai pendamping terduga pelanggar, Ipda Saratoto Nafa Hulu SH.
Sebagaimana dari hasil putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin langsung oleh Waka Polres sebagai Ketua Komisi, "pada hari ini, (Selasa tanggal 21 November 2017) jam 09.30 Wib telah dilaksanakan sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Ke - IV (empat) terhadap terduga pelanggaran yang dilakukan oleh, 1. AIPDA "JRG" NRP 69020363 dengan Jabatan Ba Polres Rohil," sebut Paur Humas Polres Rohil itu.
Adapun pelanggaran yang dilakukan (JRG) yaitu, melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun.
Sedangkan pasal yang dilanggar adalah pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI NO. 1 Tahun 2003.
Dan hal - hal yang memberatkan dari perbuatan terduga pelanggar Aipda JRG yakni, merusak citra Polri di pandangan masyarakat. Dari hasil rapat para staf perwira Polres Rohil, Sabtu (18 Agustus 2017) yang berjumlah 18 orang memberikan pendapat /saran "AIPDA JRG tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri" dengan putusan bahwa :
Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela yang direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
2. BRIGADIR "RH" NRP 81080668 dengan Jabatan Ba Polres Rohil.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Brigadir (RH) yakni, tidak masuk dinas di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 13 September 2011 s/d tanggal 17 Februari 2012 terhitung 134 hari kerja secara berturut-turut.
Adapun pasal yang dilanggar oleh RH yaitu, pasal 14 ayat 1, huruf a PPRI No. 1 Tahun 2003. Sedangkan hal - hal yang memberatkan yaitu, melakukan pelanggaran disiplin 1 kali perkara positif urine narkoba (sudah sidang), melakukan pelanggaran KEPP sebanyak 3 kali, meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut (belum disidangkan) dan melakukan tindak pidana narkotika incraht 7 tahun 4 bulan dalam penjara (belum disidangkan).
Kemudian dari hasil rapat staf perwira Polres Rohil, Sabtu (18 Agustus 2017) yang berjumlah 22 orang memberikan pendapat dan saran bahwa "BRIGADIR RH" NRP 81080668 tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri".
Terduga pelanggar BRIGADIR RH secara berulang - ulang meninggalkan dinas secara tidak sah.
Terduga pelanggar juga meninggalkan dinas dalam keadaan sadar.
Prilaku terduga pelanggar tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Oleh karena itu diberi putusan :
Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
Kemudian yang terakhir yaitu BRIGADIR "RMN" NRP 81030214 Jabatan Ba Polres Rohil.
Pelanggaran yang dilakukan oleh BRIGADIR RMN adalah : Tidak masuk dinas di Polres Rokan Hilir sejak (06 Oktober 2016 s/d tanggal 22 November 2016) terhitung 41 hari kerja secara berturut - turut. Sedangkan pasal yang dilanggar olehnya yakni, pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI NO. 1 Tahun 2003.
Lalu, hal - hal yang memberatkan terduga pelanggar adalah, melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali, 8 perkara sudah disidangkan, perkara : 1 pungli, 4 tidak masuk dinas, 2 positif urine narkoba dan 1 dumas. (4 belum disidangkan, perkara : 2 tidak masuk dinas dan 2 positif urine narkoba).
Kemudian melakukan pelanggaran KEPP : 3 belum disidangkan yaitu, a. perkara tindak pidana ikut serta permainan judi dan incraht 2 bulan 15 hari, b. perkara telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali serta melakukan tindak pidana narkotika dan incraht 1 tahun dalam penjara.
Dan dari hasil rapat staf perwira Polres Rohil (31 Maret 2017) yang berjumlah 19 orang memberikan pendapat serta saran "BRIGADIR RMN" NRP 81030214 tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri".
Terduga pelanggar BRIGADIR RMN juga secara berulang - ulang meninggalkan dinas secara tidak sah dan terduga pelanggar meninggalkan dinas dalam keadaan sadar. Kemudian, prilaku terduga pelanggar tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Kepada Brigadir RMN diberi putusan :
Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
"Sidang KEPP ini sudah digelar empat kali, yaitu sejak Kamis tanggal 9, 14, 17 dan pada hari ini 21 November 2017 yang berakhir pada pukul 11.30 wib tadi," demikian ungkap Paur Humas Polres Rohil yang berpangkat Aiptu tersebut. (dan/bim).