Rohil, Pesisirnews.com - Polsek Pujud Rokan Hilir (Rohil) berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja siap pakai.
Penangkapan didasari laporan polisi Lp: 30/IX/2017/Res.Rohil /Sektor Pujud 25 September 2017.
Kronologis penangkapan bermula
Informasi didapati dari masyarakat minggu 25/9/2017 Sekira Jam 19.00 wib didusun kampung tiga sering terjadi peredaran narkotika jenis daun ganja.
Kapolsek Pujud Akp H.Kamaludin Tambak, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Zulhainan,SH beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian dengan berbekal surat perintah dilapangan.
Tkp kampung tiga pujud sekira pukul 20.30 wib pelaku Samsul (30) warga kampung tiga dapat diamankan beserta barang bukti (BB) Satu paket Besar daun ganja kering.
"Dari hasil introgasi kepolisian pelaku daun ganja didapati dari Sulaiman alias Eman (37) warga bahtera makmur bagan batu, Pelaku diamankan sekira jam 01.30 wib dibagan batu serta menyita BB dengan sejumlah uang Rp 900.000 Ribu diduga hasil penjual daun ganja, " Bebernya.
Kata Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis, Sik. MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Senin 26/9/2017, Pengakuan Sulaiman sejumlah uang dari samsul, hasil penjual narkotika daun ganja sebelumnya, disimpan satu ember cat sebelumnya dijual kepada samsul.
Barang bukti diamankan, uang Rp 900.000 Ribu,1 paket besar daun Ganja serta 1 Unit Hp BB.
"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan diMapolsek Pujud Rohil Guna penyelidikan lebih lanjut "Tutur Yusran.(rd/sn)