Rohil, Pesisirnews.com - Tokoh masyarakat Desa Bagan Jawa kecamatan Bangko, Rokan Hilir berkomitmen mengulirkan kembali perubahan status Desa Bagan jawa untuk menjadi kelurahan.
Tokoh masyarakat Bagan Jawa Sofyanto, mengatakan usulan wacana perubahan status desa Bagan Jawa telah bergulir sebelumnua namun tidak berjalan dengan mulus.
Kini usulan masyarakat Bagan jawa kembali menginginkan perubahan desa bagan jawa masukan usulan kembali adminitrasi kepemerintah daerah Rohil maupun ke DPRD untuk dijadikan sebuah pemerintah kelurahan tersebut.
Menurut Sufyanto Berdasarkan Permendagri Nomor 28 perubahan desa menjadi kelurahan, sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 jumlah desa menjadi kelurahan.
Sebagai bahan pertimbangan berdasarkan PP perubahan status desa menjadi kelurahan dengan jumlah penduduk paling sedikit 4500 jiwa atau 600 Kk untuk daerah kawasan jawa dan Bali, Sedangkan untuk diluar jawa dan Bali paling sedikit 2000 Jiwa atau 400 Kepala keluarga (KK) sudah bisa perubahan status tersebut.
"Kini penduduk Desa bagan jawa Kecamatan Bangko Rohil sudah mencapai 6.700 Jiwa atau 1600 KK diperkirakan sudah melebihi target," Sebut Sofyanto, Minggu 24/9/2017 Dibagansiapiapi .
"Selain itu didukung dengan sarana bangunan desa, adanya 1 Unit Pukesmas induk kecamatan Bangko, Sarana pendidikan Tingkat MTs Dan Sekolah Dasar 1 unit Ponpes , dan 4 unit sarana Ibadah masjid diwilayah Desa Bagan Jawa."tutur Sofyanto
Sedangkan Rudiman Sardi Warga Bagan Jawa mengatakan wacana perubahan status desa bagan jawa menjadi kelurahan telah pernah digulirkan namun hanya berjalan ditempat karena banyaknya kepentingan politis berbagai pihak saat itu.
"Kita minta kepada Bupati Rohil dan intansi agar merespon wacana usulan masyarakat Bagan Jawa Kecamatan Bangko karena untuk kepentingan semua pihak Bergulirnya wacana perubahan desa menjadi kelurahan, "tegas Rudiman
Mengingat Bagan Jawa merupakan lokasi Ritual (Cheng Beng)warga tionghua ,Selain itu sebagai lokasi perkuburan Islam masyarakat Bangko perkuburan Budha dan perkuburan Kristen dan hidup masyarakatnya berbilang kaum terjadi perdamaian tanpa ada sengketa .
Maksud dan tujuan perubahan status desa Bagan jawa kecamatan Bangko Bagansiapiapi menjadi wilayah kelurahan tak lain tak bukan untuk mendapat hak pelayan masyarakat yang berkualitas dari aparatur dan kualitas masyarakat berdaya guna.
"Selain itu dapat meningkatkan produktivitas dan menumbuh sertakan peran masyarakat menjadikan desa bagan jawa lebih baik dimasa akan mendatang "pungkas Rudiman.(rd/sn)