Ancaman Ketua KPK Bikin Telinga Politisi Senayan Panas

- Rabu, 06 September 2017 09:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir092017/pesisirnews_Ancaman-Ketua-KPK-Bikin-Telinga-Politisi-Senayan-Panas-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Merdeka

Jakarta, Pesisirnews.com - Ancaman pidana anggota pansus angket oleh ketua KPK Agus Rahardjo mendapat reaksi keras dari para politisi di Senayan. Agus menilai, anggota pansus angket bisa dijerat pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi  (UU Tipikor) yaitu menghalang-halangin proses hukum atau Obstruction Of Justice.

Pernyataan Agus bikin telinga politisi Senayan panas. Para politisi dari berbagai fraksi pun kompak mengecam apa yang disampaikan Agus itu.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku tidak takut dengan ancaman dari dari pimpinan KPK Agus Rahardjo. Agus sebelumnya akan menjerat anggota pansus dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu menghalang-halangin proses hukum atau Obstruction Of Justice. 

Menurutnya, Pansus juga telah menyiapkan pasal untuk mengancam balik pada KPK.

"Kalau dia mau ngancam begitu, Komisi III juga bisa mengancam, kita bisa ancam balik ada beberapa pasal yang sudah saya, ini kan, kita siapkan, tapi apakah akan ancam-mengacam," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Bahkan, Pansus berencana memanggil pimpinan KPK Agus Rahardjo dan juga mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Pemanggilan Agus terkait e-KTP dalam kapasitas saat sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kala proyek e-KTP digarap. Sementara Gamawan, sebagai pengguna anggaran e-KTP.

"Kita akan memanggil Agus dalam ranah LKPP. Kita panggil dalam kaitan sebagai kepala LKPP, dia pernah membicarakan e-KTP dengan berbagai pihak. Termasuk Gamawan," kata anggota pansus Angket, Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, ancaman Agus Rahardjo dinilai salah alamat. 

"Saya pikir salah alamat dan tidak mendasar argumentasi itu, mungkin ibarat seorang yang sedang panik, sebagai seorang ketua KPK bertanggung jawab semua di KPK. Dengan kondisi panik seperti itu, dengan latar belakang hukumnya lemah, sehingga dikasih masukan seperti ini, dia langsung tangkap," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Senada dengan politisi PKS, plotisi PDIP yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu meminta Ketua KPK, Agus Rahardjo bertanggungjawab atas pernyataannya. Pasalnya, pimpinan KPK itu menuding Pansus Angket telah menghalangi operasi penegakan hukum.

Masinton memastikan, niatan kedatangannya tidak ada motif apapun selain meminta pertanggungjawaban Agus. Bahkan, dia menegaskan, kedatangannya untuk membuat jelas permasalahan yang ada.

"Nggak ada urusan. Ini urusan penegakkan hukum, kalau ada yang dituduh bersalah, tangkap. Jangan beropini. Jangan memfitnah. Ini KPK harus kita jaga. Komisi pemfitnah korupsi," katanya di kantor KPK, Jakarta, Senin (4/9).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, Agus tidak punya untuk memberikan penilaian terhadap Pansus Angket KPK. Sebab pembentukan Pansus Angket KPK sesuai dengan Undang-Undang.

"Bukan kewenangan Agus untuk menafsirkan konstitusi, pansus angket bekerja secara konstitusional berdasarkan UUD dan diatur dalam perundang-undangan. Tak boleh menafsirkan sembarangan siapapun dia," tegasnya.

Sumber Merdeka.com 

Berita Terkait

Politik

Bupati Herman Serahkan SHM Warga Transmigran, UPT Tiram Jaya Disiapkan Menjadi Dusun Mandiri

Politik

Dukung Program Prioritas Kapolri,Polri Bersama Masyarakat,Kapolres Inhil Serahkan Bantuan 3 (Tiga ) Mesin Katinting kepada Nelayan

Politik

Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Pelepasan Jenazah H. Andi Rusli, Antarkan Hingga ke Pemakaman di Keritang

Politik

Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

Politik

Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba

Politik

HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda