PESISIRNEWS.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 pasca putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Januari 2016, Rabu (27/1) di Balai Kerapatan Adat Wiswa Bupati Bengkalis.
Pleno dipimpin langsung ketua KPU Defitri Akbar menetapkan Amril Mukminin dan Muhammad Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2016- 2021. Pleno penetapan hanya di hadiri Amril Mukminin- Muhammad. Sementara paslon 2 dan 3 tidak menghadiri pleno penetapan.
"Dengan demikian kita tetapkan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016-2021 adalah saudara Amril Mukminin dan Muhammad,"kata Defitri Akbar ketua KPU Bengkalis saat membacakan amar putusan.
Selain Defitri dan 4 Komisioner KPU, hadir pada pleno penetapan pemenang Pilkada Bengkalis, Sekda Burhanuddin, Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi, perwakilan Kodim 0303 Bengkalis, Kasi Intel Kejari Rully Affandi, Kepala SKPD dilingkup kerja Pemkab Bengkalis dan pendukung AM Mantap.(Bud)