PESISISRNEWS.COM, LABUHA - Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas PHP Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Nomor Perkara 1/PHP-IXV/2016, dalam Keputusan MK tersebut memerintahkan KPU provinsi Maluku utara melakuakan perhitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera selatan.Penghitungan surat suara ulang akan dilakukan paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan yang Memerintahkan komisi pemilihan umum provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan, memerintahkan pihak penyelenggara melaporkan Ke MK perhitungan suara ulang selambat-lambatnya dua hari kerja setelah hitung ulang, Meminta Kepolisian daerah (Kapolda) Malut membantu memberikan pengamanan proses hitung ulang ”, tutur ketua MK, Arief hidayat belum lama ini di ruang sidang MK, Jumat pekan kemarin.Berdasarkan Surat undangan yang diterima oleh masing-masing saksi Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati, Kabupaten Halmahera selatanyang ditanda tangani oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Sahrani Somadayo, ST, M.Si. Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat pleno terbuka penghitungan surat suara ulang Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kebupaten Halmahera selatan tahun 2015 yang akan di laksanakan senin 25 januari 2016 pukul 14.00 WIT sampai dengan selesai bertempat di Bela international hotel.Agenda hitung ulang yang akan dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara tersebut Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan Nomor Urut 4 Bahrain Kasuba-Ir. Iswan Hasjim, Melalui Sekeretaris Dewan Pimpinan daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahterah Kabupaten Halmahera selatan, Iksan Kalesaran, kepada wartawan pesisirnews.com, minggu (24/01) Kemarin melalui saluran teleponnyamengatakan kepada seluruh massa pendukung simpatisan BK-Iswan dan seluruh masyarakat Halsel, agar menjaga kebersamaan dan terus bersabar. Selain itu Ia juaga mengharapkan kepada tim harus siap menerima keputusan penghitungan suara ulang yang akan dilakukan KPU Provinsi Maluku utara. tuurnya.Jika KPU Provinsi Maluku Utara dalam melakukan penghitungan Suara ulang di Kecamatan Bacan sesuai Form DA1 dan Form C1 hingga Ke form satu tingkat di bawahnya Maka di Pastikan yang menjadi pemenang Bupati Kabupaten Halsel Periode 2016-2021 adalah pasangan nomor urut 4 Bahrain Kasuba- Ir. Iswan Hasjim. Cetusnya. (Asbur Abu)