MK Putuskan Hitung Ulang, Masa Amin-Jaya Pawai Kemenangan

- Sabtu, 23 Januari 2016 02:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir012016/pesisirnews_MK-Putuskan-Hitung-Ulang--Masa-Amin-Jaya-Pawai-Kemenangan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
PESISIRNEWS.COM, LABUHA - Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas PHP Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera selatan No Perkara 1/PHP-IXV/2016, dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU provinsi Maluku utara harus melakuakan perhitungan surat suara ulang di Kecamatan Bacan Penghitungan surat suara ulang paling lambat dilakuakan 14 hari setelah pembacaan putusan.Memerintahkan komisi pemilihan umum provinsi Maluku utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Kecamatan Bacan, memerintahkan pihak penyelenggara melaporkan Ke MK perhitungan selambat-lambatnya dua hari kerja setelah hitung ulang, Meminta Kepolisian daerah (Polda) Malut membantu memberikan pengamanan proses hitung ulang ”, tutur ketua MK, Arief hidayat.Meski sudah ada Keputusan dari MK yang memerintahkan kepada KPU Provinsi untuk melakukan Perhitungan suara ulang di Kecamatan Bacan, namun Tim pemenangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Halmahera selatan Nomor Urut 1  Amin H. Achmad-Jaya Lamusu yang di usung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai (PKPI),, sejak Jumat (22/01) pagi sekitar pukul 10.00 WIT sudah berkumpul di Kediaman Calon nomor urut 1 Hi Amin Achmad, tepatnya di Rumah kepala Dinas perikanan Haltim Hi Harun Fabanyo jalan kebun karet Desa Kampung Makian.   Berkumpulnya Masa Amin – Jaya di kediaman Calon Bupati nomor urut 1, yaitu guna melakukan Pawai kemangan HI Amin Ahmad di Labuha Kabupaten Halsel, sekaligus melakukan sholat Jum'at bersama dan Sujud Syukur  di Sejumlah Masjid yang di Labuha, namun pada saat melakukan Pawai ada yang pulang rumah dengan nada kecewa atas informasi yang di terima. Kalau gugatan pasasangan Nomor urut 4 Bahrain Kasuba – Ir Iswan Hasjim di terima sehingga MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan perhitungan suara ulang di kecamatan Bacan. Hal ini di benarkan Ibrahim Ahmad Salah seorang Masa pendukung Fanatik Hi Amin Achamd-Jaya Lamusu Kepada wartawawan Jumat (22/01) kemarin. Ia mengatakan banhwa pihaknya meminta kepada Tim Amin-Jaya yang ada di Jakarta agar memberikan informasi yang sebenarnya, sehingga jangan membingunkan kita di daerah, karena kita tim Amin-jaya di Kabupaten Halsel ini hampir setiap hari kita lakukan pawai kemenangan, namun hingga saat ini belum ada keputusan yang jelas terkait pemenang Pilkada Halsel. Hal ini membuat kita Bosan dan kehabisan waktu untuk memastikan siapa yang akan jadi Bupati Halsel.        Sementara data yang di himpun wartawan pesisirnews.com Jumat (22/01/2016). Masa simpatisan dan pendukung Hi Amin Achmad pasca putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melakukan Perhitungan suara Ulang Masa amin Jaya di Desa Orimakurungan Kecamatan Kayoa selatan juga menggunakan kendaraan roda dua yang dilengkapi dengan knalpot raching melakukan pawai hingga ke Desa Laluin kecamatan Kayoa selatan. (AA)


Tag:

Berita Terkait

Politik

Kehilangan Kotak Suara, Kapolda didesak tangkap Komisioner KPU Halsel

Politik

Reformasi Desak Kapolda Malut Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Suara PPK Bacan

Politik

Amin-Jaya Menangkan hitung Ulang, BK-Iswan Jadi Bupati Halsel

Politik

MK Minta Perhitungan Ulang di Kecamatan Bacan, Bahrain Berpeluang Jadi Bupati Halsel