PESISIRNEWS.COM, KARIMUN - Calon Bupati Karimun Nomor Urut 3, Drs. H. Raja Usman Aziz akan menghadiri pembacaan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatannya atas Hasil Pilkada Kabupaten Karimun 2015.Sesuai jadwal, pada Senin besok (18/1/2016) MK akan membacakan keputusan terkait gugatan pasangan calon nomor urut tiga dari jalur independen yakni Drs. H. Raja Usman Aziz – Zulkhainen, SH, MH kepada KPU Karimun atas Hasil Pilkada Kabupaten Karimun 2015.“Besok (hari ini-red) saya akan ke Jakarta, untuk menghadiri pembacaan keputusan MK. Apa pun hasil keputusan MK kami siap menerimanya.” ujar Raja Usman, Sabtu (16/1/2016).Gugatan Raja Usman Aziz ke MK terdaftar dengan Nomor Permohonan 58/PAN/PHP-BUP/2015 dan Nomor Registrasi 44/PHP.BUP-XIV/2016. Gugatan tersebut didasari oleh penemuan pelanggaran hukum dan peraturaan perundang-udangan yang bersifat Sistematis, Massif, dan Terstruktur.Sidang perdana pemeriksaan berkas sudah dilakukan dan sidang mendengarkan keterangan dari pihak tergugat yakni KPU Kabupaten Karimun juga sudah dilakukan pada Rabu (13/1/2016) lalu. Besok merupakan penentuan apakah gugatan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.“Ada 20 poin materi gugatan yang kami ajukan. Apabila gugatan tersebut dikabulkan MK, kami sudah mempersiapkan bukti dan saksinya.” kata Raja Usman.“Sebenarnya kami tidak mempermasalahkan hasil Pilkada kemarin, namun karena banyaknya pelanggaraan dan adanya desakan dari pendukung kami, maka kami ajukan gugatan. Hal ini ini bertujuan agar Pemilu ke depan lebih baik, dan ini merupakan salah satu tanggung jawab moral kepada pendukung kami.” tutupnya.