PESISIRNEWS.COM - Untuk mengakhiri konflik di tubuh partai berlambang pohon beringin, Golkar kubu Aburizal Bakrie akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).Selain konsultasi, Idrus juga mengatakan akan kembali mendaftarkan kepengurusan partainya. Langkah itu ditempuh Golkar kubu Ical untuk menyikapi terbitnya Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly tentang pencabutan SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta dibawah kepemimpinan Agung Laksono."Tanggal 4 Januari 2016 besok rencananya kita akan konsultasi," kata Idrus yang dilansir sindonews.com, Sabtu (2/1/2016).Idrus mengatakan tidak setuju terhadap pendapat yang menyebutkan partai berlambang pohon beringin itu tidak memiliki pengurus yang sah pasca pencabutan SK tersebut.Menurut dia, Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 lalu telah menyelenggarakan Munas Bali untuk memilih pengurus baru."Agung Laksono itu kan enggak berangkat dari aturan. Semua aturan formal dia langgar," ucap Idrus. Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly telah mencabut SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Namun Yasonna juga belum dapat memastikan untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Ical.(***)