PESISIRNEWS.COM, PELALAWAN - Paslon nomor urut 2 Zukri Misran-Anas Badrun akhirnya memastikan diri untuk menggugat kekalahan mereka dari pilkada Pelalawan pada Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini terkait atas tidak ditindaklanjutinya laporan mereka pada Panwaslu."Ya, kami akan menggugat ke MK. Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 pada saat pelaksaan pilkada kemarin. Gugatan akan kami masukan Sabtu (19/12/2015), saat ini kami tengah membahas materi gugatan," terang Ketua Koalisi Pelalawan Hebat, Suprianto, pada media ini via selulernya, Jumat (19/12/2015).Sebelumnya pasca penghitungan pleno KPU yang menyatakan pasangan nomor urut 1 yakni HM Harris-Drs Zardewan memenangkan pilkada Pelalawan tanggal 16 Desember lalu, saksi paslon nomor urut 2, Drs Sozifao Hia MSi mengatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada paslon 1 dan sudah diadukan pihaknya, ternyata tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan Panwaslu."Jadi materi gugatan kita diantaranya soal pemberian baju batik," tegas Sozifao Hia didampingi saksi paslon 2 lainnya, yakni Ferly Azhari SH. Pernyataan Sozifao Hia juga dipertegas oleh Calon Bupati dari Paslon 2, Zukri, saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (16/12/2015). Menurutnya, pihaknya jelas akan menggugat hasil ini ke MK. Gugatan ini bukan untuk kepentingan Zukri atau Anas pribadi, tapi kepentingan masyarakat Pelalawan."Jadi kita akan konsentrasi di materi atau gugatannya dalam MK. Kita akan menggugat KPU dan Panwaslu yang tidak memproses dugaan pelanggaran yang kita laporkan," tandasnya. Jadi apapun nanti keputusan MK, sambungnya, itulah yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan. Karena menurutnya, pemimpin harus lahir dari proses-proses yang baik. Danproses yang baik akan mengantarkan Pelalawan menjadi daerah yang hebat.
Jangan lewatkan berita terkini lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI Sumber: halloriau.com