PESISIRNEWS.COM - Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi kategori sedang terhadap Ketua DPR Setya Novanto.Sebab, bukti rekaman telah menunjukkan bahwa Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid berupaya meminta sejumlah saham kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.Namun, menurut dia, berdasarkan tata beracara, hukuman berat baru bisa dijatuhkan apabila sudah terbukti ada unsur pidana.Dadang menilai, terlalu lama jika MKD harus menunggu terlebh dahulu proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Agung."Dan itu akan membuat lembaga DPR menjadi bulan bulanan dan tidak punya wibawa," ucap Dadang.Dadang optimistis mayoritas fraksi lain juga menginginkan MKD memutuskan sanksi yang serupa. Sebab, unsur pelanggaran etika yang dilakukan Novanto sudah terang benderang.Apalagi, sebelumnya Novanto juga sudah pernah dijatuhi sanksi ringan karena kehadirannya di kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menuai polemik di masyatrakat."Tampaknya hampir mayoritas anggota MKD mengarah ke sana (sanksi kategori sedang). Pokoknya di luar Gerindra dan Golkar," ucap dia.MKD akan membacakan putusan kasus Novanto pada sidang Rabu (16/12/2015) besok.Setiap anggota MKD akan menyampaikan pandangannya secara tertutup terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.
LIKE fasnpage pesisirnews.com untuk dapatkan info terbaru lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINISumber : Kompas.com