JAKARTA,PESISIRNEWS.com – Beberapa LSM (lembaga swadaya masyarakat) yangtergabung dalam Jaringan Lintas Iman untuk Advokasi RUU KKG (RancanganUndang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender) menilai fraksi dari PartaiKeadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI yang paling menghambat pembahasan RUU KKG.
Pada konferensi pers bertema ‘Lanjutkan pembahasan RUU KKG dan segerasahkan pada periode ini’, dalam rangka mendesak DPR RI untuk segera membahasdan mengesahkan RUU KKG di Wahid Institute, Matraman, Jakarta Timur, Jumat(30/5), Ratna Batara Munti, Kordinator Jaringan Kerja Prolegnas (programlegislasi nasional) pro Perempuan atau disingkat JKP3 berpendapat bahwaperempuan di parlemen senantiasa dikuasai oleh partainya, jika tidak cocokdengan kepentingan partai langsung dikeluarkan.
“Dari awal memang yang paling menghambat adalah partai, terutama partaiIslam, yang paling kuat dari fraksi PKS. Seharusnya kalau sudah dibawa ke DPRbisa melayani semua. Tetapi PKS menganggap tujuan dari KKG adalah untukmenyamaratakan laki-laki dan perempuan, padahal ini soal hak konstitusi, bahwasetiap warga negara kedudukannya sama di muka hukum,” ungkap Ratna.
Dia menambahkan, elit partai juga yang menentukan calon legislator (caleg),namun tidak jelas kriterianya perempuan yang seperti apa yang layak dijadikanwakil rakyat dari partai yang bersangkutan.
Selain itu, Ratna mengatakan Partai Amanat Nasional (PAN) juga menggunakanazas agama sebagai kompromi penolakan terhadap RUU KKG ini. Padahal, lanjutRatna, tidak ada satupun RUU di negara ini yang berdasarkan azas agama.olehsebab itu penolakan RUU ini adalah hasil dari kompromi politik partai yangpaling dominan di DPR.
Ratna meyakini, kehadiran RUU KKG ini justru untuk mengantisipasi persoalanyang selama ini dilegitimasi oleh ajaran agama, oleh adat istiadat, dan budayayang tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Misalnya, Ratna menjelaskan dalam hal perempuan desa yang tidakdiperbolehkan mendapatkan pendidikan menurut adat istiadatnya, adanya anggapanwanita yang lebih pantas untuk bekerja di sektor domestik (pembantu rumahtangga), sayangnya sektor domestik terkesan begitu rendahnya sehingga diyakinitidak butuh proteksi seperti peraturan perundangan (UU PRT yang tempo haripernah diwacanakan), dan lain sebagainya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan harus ada 30 persenketerlibatan perempuan di Parlemen. Tetapi menurut Titi Sumbung, dari PusatPemberdayaan Perempuan dalam Politik, hampir 40 persen perempuan di parlemenitu ada hubungan kekerabatan, bukan berdasarkan kemampuan dan kapasitas merekasebagai wakil rakyat.
Adanya kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam dinamika politik diIndonesia itu terjadi karena pandangan sosial yang dikonstruksikan oleh merekayang paling dominan di DPR, alhasil justru menghambat kinerja.
“UU ini adalah utang peradaban yang harus dibayar oleh negara. Jadi selamaini perempuan dibuat seolah-olah tidak beradab, terutama dari segi pendidikan,oleh karena itu persoalan mindset ini perlu diubah dengan adanya UU KKG,” kataTiti menegaskan.
Titi dan Ratna sama-sama bersepakat, bahwa RUU KKG ini merupakan program percepatantindakan khusus sementara, kalau negara kita sudah dalam situasi tidak ada lagikesenjangan, UU ini bisa saja dicabut.(SHC)