Calon Petahana Aktif Rawan Pelanggaran, Bawaslu Riau Ingatkan Pejabat Patuhi UU ASN

- Kamis, 03 Desember 2015 07:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir122015/pesisirnews_Calon-Petahana-Aktif-Rawan-Pelanggaran--Bawaslu-Riau-Ingatkan-Pejabat-Patuhi-UU-ASN.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Internet.
Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin.
PEKANBARU, PESISIRNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mengingatkan kepada pejabat dan aparatur pemerintah untuk mentaati Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan tidak terlibat ke dalam politik praktis pada Pilkada serentak 9 daerah di Riau. Banyaknya calon incumbent dan calon petahana, dinilai titik rawan terjadinya pelanggaran penyelenggaraan Pilkada saat ini.Ketua Bawaslu Riau Drs Edy Syarifuddin, Msi mengatakan, pihaknya mencermati dari hasil laporan dan temuan di lapangan. Di mana, kasus keterlibatan ASN dan penggunaan fasilitas negara jadi trend dalam sistem Pilkada saat ini. "Ini sepertinya trend, di mana petahana aktif memberikan sporting kepada calon berdasarkan trah-nya. Ini terjadi garis birokrasi yang mendukung agar trahnya tetap bertahan di pemerintahan," kata Edy Syarifuddin, Rabu (2/12/2015).Dalam UU nomor 5 tahun 2014 pasal 1 ayat 5 dinyatakan; manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.Bawaslu, lanjut Edy, jauh hari sebelumnya telah mengintruksikan kepada pengawas mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan agar memperketat pengawasan atas keterlibatan birokrasi, memberikan dukungan pada peserta Pilkada tertentu di daerahnya."Kami juga sudah menyampaikan imbauan mulai dari kepala satuan, kepala dinas, kepala kantor, camat dan lurah agar memberitahukan bawahan supaya tidak menjadi kendaraan politik. Ada aturan yang harus ditaati, yaitu UU ASN tersebut," sampainya.Selama tahapan Pilkada berlangsung, kata Edy Syarifuddin lagi, pihaknya sudah memproses sebanyak 9 pelanggaran dengan isu utama mengenai keterlibatan pejabat pemerintahan. Sesuai catatan, jumlah laporan yang sudah ditindaklanjuti antara lain, Kuansing 3 pelanggaran, Inhu 2, Rohul 2, Rohil 1 dan terakhir Bengkalis 1 masih dalam proses."Kami sudah menindaklanjuti, bahkan sudah menyampaikan teguran. Seperti di Kuansing, sudah kami sampaikan surat teguran kepada pemerintah daerah setempat," ucap Edy.Kesulitan bagi Bawaslu, sambungnya, adalah memberikan pemahaman terkait regulasi Pilkada yang masih baru. Banyak pihak tidak siap untuk melaksanakan. Namun sejauh ini, pihaknya selalu melakukan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat, bahwa memilih calon pemimpin adalah untuk masa depan daerah selama lima tahun kedepan."Sedangkan untuk internal, fokus kami adalah menjaga beberapa titik rawan, terutama bagi daerah-daerah yang memiliki potensi konflik politik dan banyak kawasan industri yang memungkinkan terjadi mobilisasi massa," tutupnya.Cari berita Pemilu lainnya, Silahkan Klik DISINI / DISINISumber: Goriau


Tag:

Berita Terkait

Politik

Andi Arief: Sandi Uno Kita Tutup Jadi Cawapres, PKS: Mungkin Saja Anies Berjodoh dengan Sandi

Politik

Seminar Internasional STIK Polri Mengupas Dampak Negatif Politik Identitas pada Pemilu 2024

Politik

Nasib Getir Aung San Suu Kyi, Dihukum 33 Tahun Penjara dan Partainya Dibubarkan Junta Militer

Politik

Menkopolhukam Minta Ormas Islam Kawal Pemilu 2024 Berjalan sesuai Jadwal

Politik

Debat Capres-Cawapres di Kampus untuk Mengetahui Kompetensi sebagai Pemimpin Nasional

Politik

Desa Sadar Kerukunan Dapat Mencegah dan Mengantisipasi Potensi Konflik Pemilu