JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Sebanyak enam anggota Makamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menolak sidang kasus Novanto dilanjutkan, tiga anggota baru dari Golkar termasuk yang paling banyak berargumen menentang kelanjutan kasus ini. Ridwan Bae sempat mempersoalkan legal standing Sudirman Said dan keabsahan bukti rekaman yang disertakan dalam laporan Menteri ESDM terkait pencatutan nama Presiden dan Wapres terkait kontrak Freeport itu.
Sementara Kahar Muzakir terang-terangan menyebut keinginan Golkar agar kasus Setya Novanto case closed di MKD. Kahar Muzakir yang disebut oleh Junimart Girsang sempat menggebrak meja sembari berdiri di rapat MKD juga kerap menemui Novanto di sela-sela persidangan MKD.
Belakangan dua anggota dari Gerindra juga ikut bermanuver mengganjal agar kasus Novanto tidak diteruskan ke persidangan. Namun voting terbuka membuktikan bahwa masih lebih banyak anggota MKD yang mendukung kasus Novanto diteruskan ke persidangan dan langsung masuk ke agenda pemanggilan pihak terkait.
Sebelas anggota yang setuju kasus ini dibawa ke persidangan adalah:
1. M Prakosa (PDIP/Dapil Jawa Tengah IX)
2. Junimart Girsang (PDIP/Sumatera Utara III)
3. Marsiaman Saragih (PDIP/Riau II)
4. Akbar Faizal (NasDem/Sulawesi Selatan II)
5. Sarifuddin Sudding (Hanura/Sulawesi Tengah)
6. Sukiman (PAN/Kalimantan Barat)
7. Ahmad Bakri (PAN/Jambi)
8. Guntur Sasono (Demokrat/Jawa Timur VIII)
9. Darizal Basir (Demokrat/Sumatera Barat I)
10. Acep Adang Ruhiat (PKB/Jawa Barat XI)
11. Surahman Hidayat (PKS/Jawa Barat X).
Lalu bagaimanakah kelanjutan kasus "papa minta saham". yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto. Ikuti perkembangannya di pesisirnews.com. (***)
Cari berita terkait lainnya, Silahkan Klik DISINI / DISINI
Source : detik.com