Parah !..Ini 6 Anggota MKD yang Ingin Kasus Novanto dihentikan

- Rabu, 02 Desember 2015 07:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir122015/pesisirnews_Parah--..Ini-6-Anggota-MKD-yang-Ingin-Kasus-Novanto-dihentikan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
internet
Ketua DPR RI Setya Novanto

PESISIRNEWS.COM, JAKARTA- Setelah melalui tahap voting, MKD DPR akhirnya memutuskan kasus 'papa minta saham' yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto lanjut ke persidangan.

Namun yang perlu mendapatkan perhatian ialah, sebanyak enam anggota berkukuh menolak kasus Novanto dilanjutkan. Lalu Siapa sajakah mereka?

Enam anggota yang ngotot menolak kasus Novanto dibawa ke persidangan adalah:

1. Kahar Muzakir (Wakil Ketua MKD dari Golkar) dari dapil Sumsel I

2. Adies Kadir (Golkar) dari dapil Jatim I

3. Ridwan Bae (Golkar) dari dapil Sulteng

4. Zainut Tauhid (PPP) dari dapil Jawa Tengah IX

5. Sufmi Dasco (Gerindra) dari dapil Banten III

6. Supratman (Gerindra) dari dapil Sulteng

Setelah voting tahap pertama memutuskan kasus Novanto berlanjut ke persidangan, voting kedua adalah menentukan apakah persidangan langsung melanjutkan ke jadwal persidangan atau menuntaskan verifikasi terlebih dahulu.

Voting kedua ini hasilnya 9 anggota mendukung opsi pertama dan hanya 8 anggota mendukung opsi dua. Artinya MKD melanjutkan kasus Novanto ke persidangan dan langsung masuk ke jadwal sidang.

"Alhamdulillah, berarti mayoritas memilih melanjutkan persidangan dengan menuntaskan jadwal persidangan," ucap kata Ketua MKD DPR dari PKS Surahman Hidayat sambil mengetok palu sidang.(***)

Cari berita terkait lainnya, Silahkan Klik DISINI / DISINI

Source : detik.com


Tag:

Berita Terkait

Politik

Pengacara Sebut Setya Novanto Tetap Ngantor Seperti Biasa

Politik

11 Anggota MKD yang setuju kasus Setnov Dilanjutkan